visitaaponce.com

Bareskrim Polri Masih Selidiki Keuntungan Agen TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Bareskrim Polri Masih Selidiki Keuntungan Agen TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman
Bareskrim Polri masih dalam proses menyelidiki potensi keuntungan agen yang terlibat dalam TPPO yang menawarkan program magang ke Jerman.(Freepik)

BARESKRIM Polri masih menyelidiki keuntungan agen pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menawarkan program magang atau ferien job kepada 1.047 mahasiswa ke Jerman

"Untuk keuntungan secara rinci kami belum bisa merinci. Kita tentu saja mencari sebuah pembuktian kepada tersangka yang dua sebagai agen sampai sekarang belum kita dapatkan, belum kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Sabtu (30/3).

Djuhandani mengatakan hasil keuntungan itu diketahui secara detail setelah memeriksa kedua tersangka yang masih berada di Jerman. Keduanya berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37, dan sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Bareskrim Belum Bisa Ungkap 33 Universitas yang Terlibat TPPO ke Jerman

"Tentu saja hasil keuntungan dan lain sebagainya belum bisa kita rinci secara detail, makanya kami belum bisa menyampaikan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Namun, Djuhandani meyakini kerugian 1.047 mahasiswa dan keuntungan kedua agen sangat banyak. Dia memastikan penyidik akan mencari bukti terkait Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada kedua tersangka.

"Secara rinci nanti kami akan lihat dan manakala itu nanti perlu kita dalam proses bisa kita kenakan TPPU, jelas akan kita kejar ke arah situ," ujarnya.

Baca juga : Tak Ditahan, 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman Hanya Diminta Wajib Lapor

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Setiba di Jerman, bukannya magang malah menjadi kuli panggul dengan gaji Rp30 juta dikurang biaya penginapan dan lainnya. Di samping itu, ribuan mahasiswa ini juga punya hutang dari Rp24-50 juta. 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Diminta Pulang ke Indonesia untuk Diperiksa

Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor. 

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat