visitaaponce.com

Tak Ditahan, 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman Hanya Diminta Wajib Lapor

Tak Ditahan, 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman Hanya Diminta Wajib Lapor
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.(Dok. Medcom)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.

"Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.

Djuhandani mengatakan ketiga tersangka ini masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih berada di Jerman. Djuhandani mengaku telah memanggil kedua tersangka ini untuk datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Keduanya ialah ER alias EW dan A alias AE.

Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Diminta Pulang ke Indonesia untuk Diperiksa

"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," ungkap jenderal bintang satu itu.

Kronologi Pengungkapan Kasus TPPO

Seperti diketahui, kasus TPPO ribuan mahasiswa Indonesia di Jerman terungkap ketika KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman. 



Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman. 



Baca juga : 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman

Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Kemenaker mengungkap PT SHB tidak terdaftar sebagai
 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Jadi seharusnya perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri.

Namun, mereka mengabaikannya dan tetap mengirim mahasiswa Indonesia ke Jerman. Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat