visitaaponce.com

1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman

1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman
Ilustrasi: Penyelamatan lebih dari 2.000 orang yang diduga menjadi korban TPPO dan akan dipekerjakan di sebuah kasino daring di Manila, Fili(Dok. Kemenlu RI)

RIBUAN mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang atau (ferien job) ke Jerman. Kasus ini terbongkar setelah empat mahasiswa datang ke KBRI di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Maret 2024.

Djuhandhani mengatakan para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.

Baca juga : Dugaan Eksploitasi Program Magang di Jerman, Moeldoko Minta Polisi Cermat Selidiki

"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks," ungkap jenderal bintang satu itu.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," jelas Djuhandani.

Baca juga : Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia

Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berada di Jerman. Maka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut.

Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Modus operandi para pelaku ialah menawarkan/menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang.

"Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," beber Djuhandani.

Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat