visitaaponce.com

Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 22024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender

Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy(MI/Susanto)

PEMERINTAH tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri d Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menjadi sumber penaikan UKT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang ditemui kemarin di gedung DPR menilai tidak urgensinya permen tersebut diubah atau direvisi. Sebab penaikan UKT tergantung dari penafsiran dari masing-masing perguruan tinggi.

"Saya tidak melihat ada urgensinya untuk dirubah. Yang penting bagaimana itu diterjemahkan oleh masing-masing perguruan tinggi terutama dalam kaitan dengan pembiayaan kuliah," ujarnya.

Baca juga : Penentuan UKT Harus Pertimbangkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat

Bahkan mantan menteri pendidikan ini mendorong untuk pihak perguruan tinggi untuk mencari pendanaan lain.

"Kalau saya boleh memberikan saran yang penting itu perubahan mindset dari pimpinan perguruan tinggi dari sudah kebiasaan sebagai tax spender mestinya sekarang harus menjadi pencari biaya," ungkapnya.

Penaikan UKT menurutnya tidak dilakukan oleh semua perguruan tinggi dan hanya 12 perguruan tinggi saja. Respons pimpinan perguruan tinggi sangat menentukan implementasi dari permendikbud tersebut termasuk menaikan biaya kuliah.

Baca juga : Fitur Integritas Akademik Cegah Kecurangan Pembelajaran Kampus di Era AI

"Jadi sebetulnya masalahnya bukan di permennya tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespons permen itu seolah-olah itu ada yang menafsirkan Berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah, tapi ada juga yang saya lihat biasa-biasa saja sebetulnya nggak ada masalah," paparnya.

Muhadjir tidak menampik kebijakan ini menyulitkan mahasiswa. Dorongan untuk memberikan dana pinjaman pun didukung oleh pemerintah bahkan terhadap pinjaman online.

"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung termasuk pinjol. Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa. Kenapa tidak gitu? Kan pinjol itu sebetulnya sistemnya saja kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu orangnya," ungkapnya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat