Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 22024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
![Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/bab29b90b95b93929e8f3f693a35f029.jpg)
PEMERINTAH tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri d Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menjadi sumber penaikan UKT.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang ditemui kemarin di gedung DPR menilai tidak urgensinya permen tersebut diubah atau direvisi. Sebab penaikan UKT tergantung dari penafsiran dari masing-masing perguruan tinggi.
"Saya tidak melihat ada urgensinya untuk dirubah. Yang penting bagaimana itu diterjemahkan oleh masing-masing perguruan tinggi terutama dalam kaitan dengan pembiayaan kuliah," ujarnya.
Baca juga : Penentuan UKT Harus Pertimbangkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
Bahkan mantan menteri pendidikan ini mendorong untuk pihak perguruan tinggi untuk mencari pendanaan lain.
"Kalau saya boleh memberikan saran yang penting itu perubahan mindset dari pimpinan perguruan tinggi dari sudah kebiasaan sebagai tax spender mestinya sekarang harus menjadi pencari biaya," ungkapnya.
Penaikan UKT menurutnya tidak dilakukan oleh semua perguruan tinggi dan hanya 12 perguruan tinggi saja. Respons pimpinan perguruan tinggi sangat menentukan implementasi dari permendikbud tersebut termasuk menaikan biaya kuliah.
Baca juga : Fitur Integritas Akademik Cegah Kecurangan Pembelajaran Kampus di Era AI
"Jadi sebetulnya masalahnya bukan di permennya tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespons permen itu seolah-olah itu ada yang menafsirkan Berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah, tapi ada juga yang saya lihat biasa-biasa saja sebetulnya nggak ada masalah," paparnya.
Muhadjir tidak menampik kebijakan ini menyulitkan mahasiswa. Dorongan untuk memberikan dana pinjaman pun didukung oleh pemerintah bahkan terhadap pinjaman online.
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung termasuk pinjol. Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa. Kenapa tidak gitu? Kan pinjol itu sebetulnya sistemnya saja kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu orangnya," ungkapnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Muhadjir: Pinjol Bisa Dimanfaatkan untuk Pembiayaan UKT dengan Pengawasan Ketat
Antusias Berkuliah Tinggi, Pengamat: ke Depan Harus Dipikirkan Penambahan Daya Tampung SNPMB
Penundaan UKT tidak Hentikan Komersialisasi Pendidikan
Hanya Tunda Kenaikan UKT, Nadiem Dinilai Cuci Tangan dan Gagal Paham Akar Masalah
Polemik UKT: Masih Ada Celah Kenaikan untuk Mahasiswa Baru dalam Permendikbud Ristek 2/2024
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Gaya Hidup 'Yolo' dan 'Fomo' Dorong Generasi Z Terjebak Pinjaman Online
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap