Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 22024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
PEMERINTAH tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri d Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menjadi sumber penaikan UKT.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang ditemui kemarin di gedung DPR menilai tidak urgensinya permen tersebut diubah atau direvisi. Sebab penaikan UKT tergantung dari penafsiran dari masing-masing perguruan tinggi.
"Saya tidak melihat ada urgensinya untuk dirubah. Yang penting bagaimana itu diterjemahkan oleh masing-masing perguruan tinggi terutama dalam kaitan dengan pembiayaan kuliah," ujarnya.
Baca juga : Penentuan UKT Harus Pertimbangkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
Bahkan mantan menteri pendidikan ini mendorong untuk pihak perguruan tinggi untuk mencari pendanaan lain.
"Kalau saya boleh memberikan saran yang penting itu perubahan mindset dari pimpinan perguruan tinggi dari sudah kebiasaan sebagai tax spender mestinya sekarang harus menjadi pencari biaya," ungkapnya.
Penaikan UKT menurutnya tidak dilakukan oleh semua perguruan tinggi dan hanya 12 perguruan tinggi saja. Respons pimpinan perguruan tinggi sangat menentukan implementasi dari permendikbud tersebut termasuk menaikan biaya kuliah.
Baca juga : Fitur Integritas Akademik Cegah Kecurangan Pembelajaran Kampus di Era AI
"Jadi sebetulnya masalahnya bukan di permennya tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespons permen itu seolah-olah itu ada yang menafsirkan Berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah, tapi ada juga yang saya lihat biasa-biasa saja sebetulnya nggak ada masalah," paparnya.
Muhadjir tidak menampik kebijakan ini menyulitkan mahasiswa. Dorongan untuk memberikan dana pinjaman pun didukung oleh pemerintah bahkan terhadap pinjaman online.
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung termasuk pinjol. Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa. Kenapa tidak gitu? Kan pinjol itu sebetulnya sistemnya saja kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu orangnya," ungkapnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
University Bond
Muhadjir: Pinjol Bisa Dimanfaatkan untuk Pembiayaan UKT dengan Pengawasan Ketat
Antusias Berkuliah Tinggi, Pengamat: ke Depan Harus Dipikirkan Penambahan Daya Tampung SNPMB
Penundaan UKT tidak Hentikan Komersialisasi Pendidikan
Hanya Tunda Kenaikan UKT, Nadiem Dinilai Cuci Tangan dan Gagal Paham Akar Masalah
Satgas Pasti OJK Telah Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal
Klik Kami Peroleh Izin Resmi OJK
Pengajuan KPR 40 Persen Ditolak Perbankan, Ketum REI Ungkap Alasannya
NasDem Gandeng OJK Ajak Perangi Judol dan Pinjol Lewat Kampus
Ingin Punya Uang Instan Dorong Pinjol dan Judi Online
Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal
Kurikulum Sekolah Damai
79 Tahun TNI, Transisi Kepemimpinan dan Tekad untuk Indonesia Emas
Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Menyambut 75 Tahun Hubungan Diplomatik Dua Bangsa
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap