visitaaponce.com

Muhadjir Pinjol Bisa Dimanfaatkan untuk Pembiayaan UKT dengan Pengawasan Ketat

Muhadjir: Pinjol Bisa Dimanfaatkan untuk Pembiayaan UKT dengan Pengawasan Ketat
Ilustrasi papan promo program cicilan 0 persen dari salah satu pinjol(MI/AGUNG WIBOWO)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pemanfaatan pinjaman online (pinjol) untuk membantu uang kuliah tunggal (UKT) dengan catatan berasal dari platform yang resmi dan terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Platform pinjol memiliki kesan negatif namun hal itu sebetulnya merupakan sebuah inovasi teknologi. Sehingga, menurutnya inovasi teknologi digital menjadi peluang bagus dengan catatan tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan yang tidak baik.

Ia meminta kepada masyarakat membedakan platform pinjol dengan judi online. Kalau judi online jelas melawan hukum sesuai Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jelas melawan hukum dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca juga : Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga

"Kalau pinjol itu menurut saya sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan pengawasannya ketat dan itu menjadi tanggung jawab OJK dan PPATK jadi kalau itu bisa digunakan dengan bagus menurut saya dengan tujuan yang baik bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Pinjol yang resmi dan terawasi OJK tentunya terkena pajak sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara juga. Meski begitu ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami pandangan terkait platform pinjol.

"Saya tahu memang tidak semua publik memahami tapi kan tugas kita sebagai abdi media, termasuk saya sebagai pejabat yang sangat punya tanggung jawab di sektor itu harus memberikan penyadaran dan pemahaman yang benar kepada masyarakat," ujar dia.

Oleh karena itu ia meminta agar masyarakat membuka pandangan tentang pinjaman online. Apabila terjadi fraud, penyalahgunaan, dan terjadi pemerasan melalui pinjol maka itu tanggung jawab dan tugasnya ada di pemerintah terutama yang membidangi hal tersebut. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat