Muhadjir Pinjol Bisa Dimanfaatkan untuk Pembiayaan UKT dengan Pengawasan Ketat
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pemanfaatan pinjaman online (pinjol) untuk membantu uang kuliah tunggal (UKT) dengan catatan berasal dari platform yang resmi dan terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Platform pinjol memiliki kesan negatif namun hal itu sebetulnya merupakan sebuah inovasi teknologi. Sehingga, menurutnya inovasi teknologi digital menjadi peluang bagus dengan catatan tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan yang tidak baik.
Ia meminta kepada masyarakat membedakan platform pinjol dengan judi online. Kalau judi online jelas melawan hukum sesuai Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jelas melawan hukum dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca juga : Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
"Kalau pinjol itu menurut saya sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan pengawasannya ketat dan itu menjadi tanggung jawab OJK dan PPATK jadi kalau itu bisa digunakan dengan bagus menurut saya dengan tujuan yang baik bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Pinjol yang resmi dan terawasi OJK tentunya terkena pajak sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara juga. Meski begitu ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami pandangan terkait platform pinjol.
"Saya tahu memang tidak semua publik memahami tapi kan tugas kita sebagai abdi media, termasuk saya sebagai pejabat yang sangat punya tanggung jawab di sektor itu harus memberikan penyadaran dan pemahaman yang benar kepada masyarakat," ujar dia.
Oleh karena itu ia meminta agar masyarakat membuka pandangan tentang pinjaman online. Apabila terjadi fraud, penyalahgunaan, dan terjadi pemerasan melalui pinjol maka itu tanggung jawab dan tugasnya ada di pemerintah terutama yang membidangi hal tersebut. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
Antusias Berkuliah Tinggi, Pengamat: ke Depan Harus Dipikirkan Penambahan Daya Tampung SNPMB
Penundaan UKT tidak Hentikan Komersialisasi Pendidikan
Hanya Tunda Kenaikan UKT, Nadiem Dinilai Cuci Tangan dan Gagal Paham Akar Masalah
Polemik UKT: Masih Ada Celah Kenaikan untuk Mahasiswa Baru dalam Permendikbud Ristek 2/2024
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Gaya Hidup 'Yolo' dan 'Fomo' Dorong Generasi Z Terjebak Pinjaman Online
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap