2 Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Diminta Pulang ke Indonesia untuk Diperiksa
![2 Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Diminta Pulang ke Indonesia untuk Diperiksa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/91f2fff3b00be92c651cc3b1683f7bd5.jpg)
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman. Mereka yang masih berada di Jerman itu diminta datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa, 26 Maret 2024.
Djuhandani menilai kemungkinan besar kedua tersangka itu tidak hadir. Pasalnya, keduanya masih berada di Jerman.
Baca juga : 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman
"Nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Dua tersangka yang masih di Jerman yakni ER alias EW dan A alias AE. Sedangkan, tiga tersangka lainnya sudah berada di Indonesia.
Baca juga : Dugaan Eksploitasi Program Magang di Jerman, Moeldoko Minta Polisi Cermat Selidiki
Kasus TPPO ini menimbulkan korban 1.047 mahasiswa. Peristiwa terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
Baca juga : Muhadjir Effendy: Modus Magang Mahasiswa Indonesia di Jerman Tak Sesuai Prosedur
Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.
Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(Z-9)
Terkini Lainnya
7 Bulan Terombang-ambing di Laut, 49 Korban TPPO Berhasil Dievakuasi
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Lufthansa Menangguhkan Penerbangan Malam ke dan dari Libanon
Nagelsmann Sebut Kemenangan Jerman atas Denmark Penuh Drama
EURO 2024: Pelatih Denmark Kasper Hjulmand Kritik "Aturan Handball Konyol"
Jamal Musiala Samai Pencetak Gol Terbanyak EURO 2024
Jerman vs Denmark, Jerman Melaju ke Perempat Final EURO 2024 dengan Kemenangan 2-0 atas Denmark
Denmark Siap Melakoni Adu Penalti Melawan Jerman di Babak 16 Besar Euro 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap