visitaaponce.com

Polri Periksa 14 ABK Terkait TPPO

Polri Periksa 14 ABK Terkait TPPO
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.(MI/ADAM DWI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal milik Tiongkok, Long Xing 629. “Kita, kemarin Sabtu, Minggu, sudah melakukan pemeriksaan kepada mereka,” kata Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Ferdy, penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap proses pemberangkatan para ABK tersebut. Karena itu, diketahui apakah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam prosedur pemberangkatan itu.

“Kita juga sudah mengumpulkan dokumen yang dimiliki untuk kita nanti melakukan proses penyelidikan. Apabila dalam fakta-fakta yang kita temukan itu ada dugaan-dugaan peristiwa tindak pidana perdagangan o rang (TPPO), kita akan meningkatkan proses ini ke penyidikan,” papar Ferdy.

“Kita akan mencoba mengungkap apakah pemberangkatannya ini melalui proses apa tidak, kalau tidak melalui pro ses, ada dugaan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana,” tandasnya.

Sementara itu, pihaknya berfokus menangani prosedur perekrutan para ABK. Ferdy menyebut dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama di kapal ditangani instansi terkait, seperti Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun Kementerian Luar Negeri.

“Untuk peristiwape ristiwa terkait perlakuan terhadap mereka, ada nanti Divisi Hubinte Kementerian Luar Negeri yang koordinasi terhadap perusahaan-perusahaan luar negeri,” pungkas Ferdy.

Ke-14 ABK itu diketahui sampai ke Tanah Air pada Jumat (8/5) dari Korea Selatan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Mereka meminta dipulangkan ke Indonesia setelah tiga rekannya meninggal di atas kapal dan jenazahnya dilarung di laut lepas. Mereka sementara masih berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta Timur.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan pemerintah Indonesia mengutuk keras praktik eksploitasi yang dilakukan perusahaan kapal penangkapan ikan Tiongkok terhadap WNI yang bekerja sebagai ABK.

“Kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal-kapal perusahaan milik RRT (Tiongkok),” ujar Retno dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Praktik eksploitasi yang dialami para WNI, seperti belum menerima gaji sama sekali atau sebagian sudah menerima, tapi tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani. (Tri/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat