visitaaponce.com

Merasa Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Polisi

Merasa Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Polisi
ABK dan pendamping saat melaporkan dugaan TPPO ke Bareskrim Polri.(Dok. Medcom.id)

SEBANYAK delapan orang anak buah kapal (ABK) kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh perusahaan berinial KJS.

Delapan korban tersebut didampingi oleh Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno dan Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Rahmatullah. Hariyanto mengatakan laporan dilakukan merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Kami bersama-sama dengan kawan-kawan tim hukum semua di sini kemudian sudah menganalisis bahwa teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," kata Hariyanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga : 13 Warga Indonesia sebagai Awak Kapal Tiongkok Telantar di Somalia

Dia memastikan tiga unsur TPPO telah terpenuhi. Ada sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan ini seperti Pasal 4, yaitu korban perdagangan orang yang bekerja di luar negeri. Lalu, Pasal 13 untuk menyasar korporasinya.

"Seseorang yang kemudian bertanggung jawab atas korporasi itu berhak untuk kemudian ditindak dengan UU 21 Tahun 2007. Kemudian kita juga menggunakan Pasal 10, di mana kami ketahui ada pihak-pihak oknum dari KSOP yang turut serta membiarkan praktik-praktik perdagangan ini terjadi," ungkap Hariyanto.

Hariyanto mengungkap oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) itu berada di Cirebon, Jawa Barat. Oknum itu disebut telah memanipulasi beberapa dokumen. Selain itu, Hariyanto menyebut pihaknya juga menggunakan Pasal 4 dalam rangka menjerat lembaga pendidikan karena ada pemalsuan ijazah.

Baca juga : Balikpapan Waspadai ABK Kapal India dan China Terkait COVID-19

"Kemudian, kalau kami lihat kembali ada lembaga pendidikan PKBN yang juga mengeluarkan ijazah palsu yang akan digunakan kawan-kawan di Jakarta Utara," bebernya.

Lalu, ada pula pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kawasan Pelabuhan Benoa, Sulawesi Utara. Dia memastikan akan mengusut tuntas perbuatan tidak sesuai prosedur dalam perekrutan dan pemberangkatan AKB ini.

Tak kalah penting, Direktur Utama PTK KJS yang tidak disebut namanya berada di Pemalang, Jawa Tengah disebut juga pernah ditindak menggunakan UU Pemberantasan TPPO. Dia memastikan petinggi PT KJS itu adalah orang yang berada dalam lingkaran perdagangan orang yang tidak tersentuh.

Baca juga : Menlu Desak Tiongkok Tegakkan Hukum atas Kasus ABK Indonesia

"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," ucap dia.

Dalam laporan ini, pelapor membawa bukti lengkap. Seperti surat perjalanan paspor, kemudian basic safety training yang dipalsukan, ijazah yang dipalsukan, bukti-bukti lain yang dipalsukan misalnya nama perusahaan dan direkturnya yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta beberapa bukti pernyataan terkait jeratan hutang korban.

"Jadi kami rasa bukti-bukti saat ini sangat kuat dan kami katakan tidak ada alasan kepolisian untuk menolak laporan kami hari ini," pungkasnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118

Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 8 Mei 2024. Peristiwa dugaan TPPO disebut terjadi di Bitung, Sulawesi Utara; Pemalang; Tangerang; dan wilayah hukum Indonesia lainnya serta wilayah hukum Singapura.

Sementara itu, pelapor adalah Surahman Sahjuan, salah satu ABK yang menjadi korban TPPO. Sedangkan terlapor adalah Andri Wijanarko, Sri Wahyuni Hawa, Ade Pemalang, Joni Karamoy, dan Grace. Para terlapor dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat