visitaaponce.com

Tiga Kapal Ikan Ilegal dari Vietnam dan Malaysia Ditangkap di Laut Natuna dan Selat Malaka

Tiga Kapal Ikan Ilegal dari Vietnam dan Malaysia Ditangkap di Laut Natuna dan Selat Malaka
Peta perairan laut Natuna, yang kerap dimasuki oleh kapal asing.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka, Indonesia. Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna, sedangkan satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, menegaskan komitmen KKP untuk mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia.

"Pemberantasan illegal fishing merupakan prioritas utama KKP. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia untuk melindungi sumber daya laut kita," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/5) malam.

Baca juga : KKP Tangkap 1 Kapal Asing asal Filipina yang Mencuri Ikan

Menurut dia, Laut Natuna menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing. Pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen, sedangkan Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis dasar pantai.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla, hingga Bea Cukai untuk menjaga Laut Natuna. "Melalui sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum, kami yakin dapat menekan praktik illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Keberadaan kami di laut menjadi pesan tegas bagi para pelanggar kedaulatan negara," ujarnya.

Dua kapal asing Vietnam yang ditangkap memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan 15 ABK dan BV 1182 TS (66 GT) dengan 5 ABK berkebangasaan Vietnam. Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat