visitaaponce.com

Bakamla Penangkapan Ikan Secara Ilegal Masih Marak

Bakamla: Penangkapan Ikan Secara Ilegal Masih Marak
Perahu nelayan melintasi kapal ikan nelayan asing yang terjerat kasus illegal fishing.(Antara)

BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI mengungkapkan bahwa kasus penangkapan ikan secara ilegal masih marak di Indonesia hingga Agustus 2022.

“Situasi keamanan laut masih didominasi penangkapan ikan secara ilegal dan penyelundupan masih banyak di Selat Malaka atau Selat Singapura,” kata Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia di Komisi I DPR RI, Kamis (1/9). 

Baca juga: KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal di 6 Wilayah Perairan

Aan menyebut terdapat 186 kasus penyelundupan dan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Nusantara. Angka kasus tersebut dikatakannya berpotensi meningkat.

Jika dibandingkan dengan periode 2019, terjadi kenaikan angka kecelakaan di laut Indonesia. Diketahui, angka kecelakaan tertinggi disebabkan mesin kapal mati, serta kebocoran kapal yang tak bisa diatasi.

Baca juga: Indonesia dan Australia Sepakati Tiga Program Pemberantasan Illegal Fishing

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengakui bahwa keberadaan Bakamla sangat penting, karena bertugas menjaga laut Indonesia. Namun, dirinya mempertanyakan pembagian tugas para penjaga laut, yakni antara TNI AL, Bea Cukai dan Polisi Air.

“Batas wewenang Bea Cukai, Bakamla dan TNI AL, itu seperti apa? Seharusnya hanya ada satu saja, biar menghemat anggaran,” pungkas Iqbal.

“Harus segera kita atur, supaya tidak tumpang-tindih. Agar anggaran bisa beralih ke Bakamla,” sambungnya.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat