visitaaponce.com

KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal di 6 Wilayah Perairan

KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal di 6 Wilayah Perairan
Perahu nelayan melintas dekat kapal nelayan asing yang ditangkap terkait ilegal fishing.(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Adapun operasi pengawasan dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022. Penangkapan kapal tersebut menegaskan keseriusan pemerintah menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik pencurian ikan, maupun penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui siaran pers, Minggu (27/3).

Baca juga: Pelanggar Kuota Penangkapan Ikan akan Disanksi Denda

Adin menjelaskan di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia, yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01, ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04. Sebab, melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan. 

Lalu, 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3 dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10.

Kemudian, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17, serta KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.

"Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo," papar Adin.

Baca juga: KKP Pasang Satelit 24 Jam Awasi Kapal Asing Ilegal

"Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu, yaitu FB.LB AARON-11, yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi," imbuhnya.

Adin menyampaikan penangkapan kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk mengawal program penangkapan ikan terukur, pihaknya melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan.

Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan. Terdiri dari 5 kapal ikan asing, yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina. KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat