visitaaponce.com

Dalam Sepekan, KKP Ringkus Empat Kapal Nelayan Ilegal

Dalam Sepekan, KKP Ringkus Empat Kapal Nelayan Ilegal
Petugas gabungan bersiap untuk penenggelaman kapal nelayan asing.(Antara)

DALAM sepekan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus empat kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Adapun keempat kapal tersebut mencakup dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, serta satu kapal ikan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendur. Baik untuk kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia.

Baca juga: Kalangan Nelayan Tolak Pemerintah Berikan Konsesi kepada Vietnam

"Bagi kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI, akan langsung kami tindak tegas," ujar Adin dalam keterangannya, Selasa (22/11). 

Dalam satu pekan, satu kapal asal Tegal, Jawa Tengah, bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11) di Laut Jawa. Berikut, satu kapal asal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) juga berhasil dilumpuhkan pada Jumat (11/11) di Laut Sulawesi.

Lalu, dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu (16/11) di perairan Laut Natuna Utara. Keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi.

“Melalui sistem pengawasan terintegrasi tersebut, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat cepat ditindak," imbuhnya.

Baca juga: Menteri KKP Temukan 16 Ribu Kapal Perikanan Melaut secara Ilegal

Saat ini, keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan ikan yang digunakan turut ditahan sebagai barang bukti penyidikan. Langkah KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing ini menjadi tekad Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Terutama dalam menyiapkan program Strategis implementasi Ekonomi Biru, yakni Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota. KKP menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform, yang mampu mendeteksi aktivitas illegal fishing di WPPNRI.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat