Pelanggar Kuota Penangkapan Ikan akan Disanksi Denda
![Pelanggar Kuota Penangkapan Ikan akan Disanksi Denda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/d2c6f92bfd12c74d6c3dafb3abf7be6c.jpeg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan denda bagi pihak yang melanggar kebijakan penangkapan terukur atau kuota ikan. Tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencontohkan, di WPPNRI 711 yang meliputi Laut Natuna, kuota tangkap dibatasi sebanyak 473 ribu ton per tahun.."Bisa 80% (kuota ikan) bakal diberikan ke investor. Mereka kalau mau masuk ada kuotanya, dia bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nanti. Ada ketentuannya, kalau melebihi kuota, dia kena denda," ujarnya dalam talkshow Bincang Bahari Edisi Spesial di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (22/12).
Pihaknya akan menyediakan satelit pengawas untuk setiap pergerakan kapal yang berada di tujuh zona WPPNRI itu. Mereka yang boleh beraktivitas menangkap ikan, harus terlebih dahulu didaftarkan ke KKP alias tidak boleh yang ilegal.
"Kita ada satelit dan kapal yang mengawasi 24 jam. Kalau dia melebihi kuota, dia melawan ekologi dan harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," jelas Trenggono
Selain itu, kapal asing yang sudah mendapat izin untuk menangkap ikan diperairan Indonesia bakal dilarang membawa anak buah kapal atau pekerja asing asal negara tersebut. Hal ini ditujukan untuk menjamin lapangan kerja bagi nelayan nasional.
"Ada 93 ribu nelayan, by name by address di WPPNRI 711, misalnya. Mereka bisa menjadi ABK. Jadi, tidak boleh ada tenaga kerja dari luar negeri. Ini kita utamakan untuk nelayan lokal agar pendapatan mereka tetap," tandasnya.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diharapkan bisa mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi karena ada perputaran uang Rp120,6 triliun. Kebijakan kuota ikan ini akan diberikan kepada industri atau investor, nelayan lokal dan untuk hobi. "Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota. Nelayan juga bisa jual ikannya. Ini buat kesejahteraan mereka juga," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
KKP-BUMN Targetkan Penyaluran 3,4 Juta KL Solar ke Nelayan
Komisi IV DPR Dukung Mitigasi Penyakit Ikan dan Penguatan BPKIL Serang
Harga BBM Naik, KKP Ungkap 2,2 Juta Nelayan Merugi
Aruna Indonesia dan KKP Bahas Blue Economy Demi Ekosistem Kelautan
Pemerintah Diminta Bongkar Perekrutan ABK Ilegal dan di Bawah Umur
KKP akan Bangun Kampung Bandeng di Gresik
Kominfo Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap