Awal Tahun, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing
![Awal Tahun, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/e37f1522310b3ebf4df82de83211dd6f.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing pada operasi awal tahun ini. Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).
Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP. “Kapal pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan dalam merespon keresahan para nelayan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Adin menjelaskan bahwa KIA bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh kapal pengawas (KP)
Hiu 08 saat sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl atau jaring di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang awak buah kapal (ABK) dan satu orang nakhoda KM. KHF 2095 yang merupakan warga negara Kamboja. Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. "Saat ini penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka”, terang Adin.
Kemudian, terdapat 16 kapal ikan Indonesia tidak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal. Kapal-kapal tersebut di antaranya KM Amazia, KM Inka Mina 916, KM Kelvin I, KM Cakalang, KM Barges, KM Ratu-1, KM Tanpa Nama, KM Inka Mina 928 dan lainnya.
Berdasarkan keterangan Adin, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI). “Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami," ungkap Adin.
Lebih lanjut, ia menekankan penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi kapal pengawas serta pembangunan kapal pengawas kelas II. "Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal," tegas Adin. (OL-12)
Terkini Lainnya
KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
Menteri Kelautan Berharap Ada Akses Internet Murah bagi Nelayan dari Elon Musk
125.684 Benih Lobster Berhasil Diselamatkan Polri dan KKP
KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap