visitaaponce.com

Awal Tahun, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing

Awal Tahun, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing
Ilustrasi penangkapan kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing.(ANTARA )

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing pada operasi awal tahun ini. Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).

Penangkapan ini berdasarkan laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP. “Kapal pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan dalam merespon keresahan para nelayan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Adin menjelaskan bahwa KIA bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh kapal pengawas (KP)

Hiu 08 saat sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl atau jaring di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang awak buah kapal (ABK) dan satu orang nakhoda KM. KHF 2095 yang merupakan warga negara Kamboja. Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. "Saat ini penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka”, terang Adin.

Kemudian, terdapat 16 kapal ikan Indonesia tidak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal. Kapal-kapal tersebut di antaranya KM Amazia, KM Inka Mina 916, KM Kelvin I, KM Cakalang, KM Barges, KM Ratu-1, KM Tanpa Nama, KM Inka Mina 928 dan lainnya.

Berdasarkan keterangan Adin, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI). “Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami," ungkap Adin.

Lebih lanjut, ia menekankan penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi kapal pengawas serta pembangunan kapal pengawas kelas II. "Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal," tegas Adin. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat