KKP Amankan 9 Kapal Ikan Indonesia Yang Melanggar Operasional
![KKP Amankan 9 Kapal Ikan Indonesia Yang Melanggar Operasional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/938586604a58e4d2c5df6d879691f932.jpg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menjelaskan kapal-kapal yang diamankan tersebut tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Serta, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/5).
Baca juga: KKP Revisi Besaran Tarif PNBP Pemanfaatan Ruang Laut
Adin menjabarkan sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 dengan kapasitas 29 gross ton (GT), KM. Berlian X dengan kapasitas 30 GT, KM. Sam Zam 02 dengan 19 GT, KM. Bajo Azary 01 dengan muatan sembilan GT.
Lalu, KM. Cipta Harapan 1 dengan muatan 30GT, KM. Semangat Jaya 89 dengan kapasitas 29 GT, KM. Fortuna Line 3 dengan 30 GT, KM. Indah I dengan kapasitas 30 GT, dan KM. Mulia Indah 2A dengan muatan 30 GT.
Baca juga: Perdagangan Daging Penyu Hijau di Bali Marak, KKP Geram!
Adin menegaskan setiap kapal perikanan Indonesia wajib melengkapi perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, terang Adin.
Ia juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 mil tanpa memperoleh izin dari pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Adapun sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha akan dikenakan denda administratif.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KKP-BUMN Targetkan Penyaluran 3,4 Juta KL Solar ke Nelayan
Komisi IV DPR Dukung Mitigasi Penyakit Ikan dan Penguatan BPKIL Serang
Harga BBM Naik, KKP Ungkap 2,2 Juta Nelayan Merugi
Aruna Indonesia dan KKP Bahas Blue Economy Demi Ekosistem Kelautan
Pemerintah Diminta Bongkar Perekrutan ABK Ilegal dan di Bawah Umur
KKP akan Bangun Kampung Bandeng di Gresik
Percontohan Penangkapan Ikan Terukur Diterapkan di Dua Wilayah di Zona 3
FAO Dukung KKP Lawan IUUF dengan PIT
Aruna Hadir di IDF 2023: Bahas Upaya Bisnis untuk Ekonomi Biru
Temui Jokowi, Solidaritas Nelayan Indonesia Tolak Penangkapan Ikan Terukur
2024, KKP bakal Gunakan Satelit Starlink Milik Elon Musk
Kekeringan Gagalkan Musim Panen Salmon di California
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap