visitaaponce.com

Polisi Tangkap Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118

Polisi Tangkap Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118
Ilustrasi(123rf.com)

TIM Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri serta Polda Kepulauan Riau menangkap pelaku penganiayaan Hasan Apriyadi, ABK Kapal Ikan Tiongkok Lu Huang Yuan Yu 118 bernama Song Chuanyun, 50.

Song merupakan supervisor dari Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Song ditangkap pada Jumat (10/7) kemarin di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal, Batam.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut, kata Ferdy melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ferdy mengatakan tindak pidana penganiayaan di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 itu terjadi antara Januari sampai Juli 2020.

Baca juga: Usut Tuntas Jasad ABK dalam Freezer Kapal Asing

Adapun barang bukti yang disita antara lain sepasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para korban WNI ABK kapal serta melakukan olah TKP di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis (9/7) malam.

“Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” papar Ferdy.

Sementara itu, dari pemeriksaan teradap korban ditemui luka memar pada bagian bibir, punggung, serta dada. Kemudian ada pula bekas luka di depan telinga kiri, kelopak mata kanan, dan pipi kanan. Sedangkan dari hasil tes swab, Hasan dinyatakan negatif covid-19.

“Di mana yang melakukan pemukulan tehadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr Song dengan kaki dan tangan,” tandas Ferdy.

Atas perbuatannya Song dijerat UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 Ayat (3) subsider Ayat (2)subsider Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat