Bea Cukai Sebut Pengungkapan Ribuan Ekstasi dari Belgia dan Belanda tidak ada Kerugian Negara secara Langsung
KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi mengatakan tak ada kerugian negara secara langsung dalam pengungkapan kasus penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belgia dan Belanda. Pihaknya malah mencegah sebelum terjadinya penyalahgunaan narkotika yang membuat negara mengeluarkan anggaran untuk merehabilitasi pengguna.
"Kemudian, kita juga mencegah kerugian-kerugian lainnya seperti kerugian semakin tidak efektifnya, semakin tidak produktifnya manusia karena mempergunakan narkotika. Jadi, kita melakukan pencegahan pengeluaran negara dan kita juga melakukan pencegahan terhadap kemungkinan efek eksternal yang sifatnya negatif," kata Rusman dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Sebelumnya, Bea Cukai, Bareskrim Polri dan PT Pos Indonesia menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belgia dan Belanda. Penggagalan masuknya barang haram ini ke Indonesia disebut sekaligus mencegah kerugian keuangan negara.
Baca juga : Ribuan Butir Ekstasi Masuk dari Belanda ke Indonesia Melalui Cara Ini!
Bahkan, Rusman menyebut dari Januari hingga 5 Mei 2024, pihaknya berhasil menghemat pengeluaran negara atas pencegahan penyelundupan 1 ton narkotika. Menurut dia, 1 ton barang haram itu bisa menyelamatkan sekitar 2 juta setengah jiwa warga Indonesia.
"Dan juga kita berhasil melakukan penghematan sebesar Rp3,9 triliun hanya dalam 5 bulan saja," tutur dia.
Baca juga : Nilai Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Benih Lobster Capai Rp30 Triliun per Tahun
Bila dibandingkan dengan Tahun 2023, kata dia, Bea Cukai berhasil mencegah sekitar 6 ton narkotika. Artinya berhasil menyelamatkan pengeluaran negara sekitar Rp17 triliun dan menyelamatkan sekitar 14 juta orang Indonesia.
Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar pengiriman 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart Honda dan bingkisan kado dari Belgia dan Belanda. Sebanyak enam tersangka ditangkap. Namun, satu orang selaku otak pengiriman barang haram ini yang berada di Iran masih diburu.
Para tersangka telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Z-7)
Terkini Lainnya
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Bea Cukai Batam Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Keamanan dan Kondusivitas Ekonomi
Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Naikkan Investasi di Batam
PosIND Ciptakan Nilai Bersama Melalui Program Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan
Pos Indonesia Berkontribusi dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Pos Indonesia Musnahkan Prangko dan Benda Filateli Senilai Rp62,3 Miliar
Pengiriman Kargo Haji Pos Indonesia Mulai Diantar di Tanah Air
Usung ESG, Pos Indonesia Sabet Dua Penghargaan Top CSR Award 2024
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap