visitaaponce.com

Ribuan Butir Ekstasi Masuk dari Belanda ke Indonesia Melalui Cara Ini

Ribuan Butir Ekstasi Masuk dari Belanda ke Indonesia Melalui Cara Ini!
Ribuan butir ekstasi masuk dari Belanda ke Indonesia lewat Pos(Medcom/Siti Yona Hukmana)

PENYELUNDUPAN ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia berhasil membongkar kasus tersebut. Barang terlarang ini diselundupkan melalui pos dengan cara dikemas dalam kotak kado.

"Dalam pengungkapan kedua terkait pengiriman barang dari Belanda berupa jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Kombes Arie Ardian Rishadi dari Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Arie menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan narkoba jenis ekstasi dalam bungkusan kado dan dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.

Baca juga : 8,9 Ton Biji Pala asal Maluku Berhasil Tembus Pasar Belanda

"Bentuknya menyerupai bungkusan kado, tetapi di dalamnya berisi ekstasi sebanyak 2.013 butir," ungkap Arie.

Alamat pengirim yang tercantum pada paket kado tersebut ternyata palsu. Pengirim hanya menuliskan nomor telepon.

"Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos untuk melakukan pengawasan pengiriman," tambahnya.

Baca juga : 'Customs to Customs Talk 2023', Bea Cukai dan ABF Perkuat Sinergi Pengawasan  

Setelah penyelidikan dilakukan, Arie menyebut bahwa dua orang penerima dengan inisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan berhasil ditangkap. Keduanya menerima upah sebesar Rp400 ribu.

"Kedua tersangka telah ditangkap dan saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Langkah selanjutnya adalah untuk mendalami identitas pengirim yang mengirimkan barang dari Belanda," tutupnya.

Kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat