visitaaponce.com

3 Kurir Narkoba di Semarang Ditangkap Polisi

3 Kurir Narkoba di Semarang Ditangkap Polisi
Tiga kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.(MI/Safuan)

TIGA kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang. Mereka mengaku mendapat perintah melalui media sosial (medsos) untuk mengirimkan barang dengan upah Rp20 juta.

"Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat akan mengirimkan narkoba ke beberapa daerah yakni Pekalongan dan Kebumen, Jawa Tengah," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Irwan mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi jaringan narkoba. Di mana petugas berhasil menangkap Nurdiansyah, 39, warga Kebumen di traffic light Jalan Jrakah, Tugu l, Kota Semarang, seusai mengambil barang dari satu tempat di Kawasan Industri Candi.

Baca juga : 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut

Pada penangkapan ini, ungkap Irwan Anwar, petugas menemukan sabu seberat 1.019 kilogram dan uang tunai Rp2.250.000 yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.

Di waktu berbeda, petugas juga menangkap Robiqtoh, warga Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat 2.024 gram yang dibungkus dengan plastik bekas sneck, plastik dan timbangan.

Selain itu tersangka Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat, juga dibekuk petugas. 

Baca juga : 3 Kg Narkoba jenis sabu dan 943 butir ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau

"Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang melalui media sosial dan mendapatkan upah Rp20 juta," ujar Irwan Anwar.

Menindaklanjuti penangkapan ini, menurut Irwan Anwar, kini petugas masih melakukan pemburuan terhadap seseorang bernama Pur selaku orang yang diduga memerintahkan para kurir narkoba itu. 

"Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat