visitaaponce.com

Kratom Semakin Beredar di Masyarakat, Pemerintah Kebingungan Atur Legalitas

Kratom Semakin Beredar di Masyarakat, Pemerintah Kebingungan Atur Legalitas
Tanaman Kratom yang mengandung zat adiktif dan banyak ditemukan di Kalimantan.(Dok. Antara/Jessica Helena)

KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko tampak kebingungan saat ditanya mengenai legalitas tanaman kratom atau Mitragyna speciosa yang banyak tumbuh di hutan Kalimantan. Pasalnya, tanaman yang mengandung zat adiktif tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat, khususnya wilayah Kalimantan.

"Status (hukumnya) sampai sekarang tadi, ya Kementerian Kesehatan katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," ujar Moeldoko usai menghadiri rapat mengenai kratom di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat, kata Moeldoko, menekankan asas manfaat dari tanaman kratom. Tanaman ini digunakan masyarakat Kalimantan Barat sebagai obat kanker hingga anti nyeri. 

Baca juga : Polemik Kandungan Zat Adiktif dalam Kratom, Presiden Perintahkan Lakukan Riset Mendalam

"Ini hal positif yang harus diangkat masalahnya," terangnya.

Presiden juga telah memerintahkan dilakukan riset yang mendalam. Hal ini untuk mengetahui tingkat kandungan zat adiktif dalam tanaman kratom. 

"Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," terangnya. 

Baca juga : Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Tanaman Kratom yang Disebut Punya Kandungan Narkotika

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak menyampaikan bahwa kratom bukan narkotik. Kemenkes, kata Budi, mengikuti keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Jadi WHO masih masukin ini (kratom) dalam kajian," pungkasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat