visitaaponce.com

Panduan Cara Buka IMEI iPhone yang Terblokir

Panduan Cara Buka IMEI iPhone yang Terblokir
Ilustrasi(Pexels)

BELI ponsel baru, tapi nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) terblokir pastinya sangat membuat jengkel. Pasalnya, ketiadaaan sinyal ke dalam perangkat Anda akhirnya membuat ponsel secanggih apapun tidak bisa digunakan dengan semestinya. 

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan, ada 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI telah terblokir karena penjualan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah ponsel bermerek iPhone

Menurut Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivi, ponsel sebanyak ratusan ribu unit ini akan dinonaktifkan karena tidak mengikuti prosedur pendaftaran nomor IMEI. 

Baca juga : Polisi akan Matikan 191 ribu Gawai yang Registrasi IMEI tidak Sesuai Prosedur

Seperti yang diketahui, setiap ponsel yang masuk ke Indonesia diharuskan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar dapat menerima sinyal dari operator seluler dan dapat digunakan secara resmi di wilayah Indonesia.

Ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab terblokirnya IMEI, salah satunya adalah pemberlakuan aturan IMEI Indonesia. Di mana handphone yang di perjual belikan berasal dari black market atau ilegal, biasanya pemblokiran dalam kasus ini terjadi atas permintaan pemerintah untuk memblokir provider. 

Cara Cek IMEI

Baca juga : Kasus Pelanggaran Aturan IMEI Gawai di Kemenperin, Polisi Buru Tersangka Lain

IMEI adalah kode identifikasi unik yang diberikan untuk setiap perangkat seluler, termasuk iPhone. Terdapat momen di mana pemilik iPhone menghadapi keadaan di mana IMEI perangkat mereka diblokir.

Kejadian ini juga dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kehilangan perangkat, tindak pencurian, atau permasalahan administratif. Dalam artikel ini, kami akan membicarakan beberapa strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi kendala IMEI iPhone yang terkunci dan mengembalikan kinerja perangkat dengan langkah-langkah yang praktis.

Sebelumnya untuk mengecek apakah IMEI Anda terblokir atau tidak, bisa dilakukan pengecekan terlebih dahulu pada kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian (Kemenperin) berikut adalah cara untuk mengecek IMEI resmi.

Baca juga : Polri akan Buat Aplikasi Cek IMEI Sebelum Matikan 191 Ribu Ponsel Ilegal

Cara Mengetahui IMEI  Terblokir atau Tidak :
1. Buka browser pada ponsel (menggunakan browser bawaan atau aplikasi pihak ketiga) dan akses situs https://imei.kemenperin.go.id/.

2. Masukkan nomor IMEI (tempel) dan tekan tombol Enter.

3. Jika ponsel resmi, notifikasi akan muncul: "IMEI terdaftar di database Kemenperin."

Baca juga : Cara Menghidupkan HP tanpa Tombol Power akibat Tombol Rusak

4. Jika ponsel BM, notifikasi akan muncul: "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin."

5. Ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin (dibeli setelah 18 April 2020) tidak dapat menggunakan layanan seluler dari operator (telepon, SMS, atau internet) dan hanya dapat menggunakan akses Wi-Fi.

6. Beberapa iPhone yang dibeli di Marketplace awalnya berfungsi normal. Namun, setelah digunakan bertahun-tahun, tiba-tiba kehilangan sinyal dan tidak dapat terhubung ke internet. 

Baca juga : Cara Mendinginkan Smartphone yang Panas

Jika mengalami masalah tersebut, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengatasi IMEI iPhone yang terblokir:


Cara Mengecek IMEI Melalui Perangkat Ponsel
Melalui perangkat:
   - Buka Pengaturan > Umum, lalu pilih Mengenai.
   - Temukan nomor serinya. Gulir ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
   - Untuk menyalin informasi ini, sentuh dan tahan nomor yang akan disalin.

Cara Mendaftar IMEI via Situs Bea Cukai
1. Kunjungi situs Bea Cukai dan isi formulir pendaftaran IMEI.

Baca juga : Bersamaan Lakukan Rebranding, itel Luncurkan Telepon Selular Tipe S23+

2. Setelah pendaftaran dan pengisian data, proses registrasi selesai.

3. Terima kode QR dan nomor registrasi.

4. Kunjungi kantor Bea Cukai setempat dan minta persetujuan.

Baca juga : OPPO Indonesia Gelar Pop-Up Store Find N2 Flip di Jakarta dan Sejumlah Kota

5. Jika disetujui, bayar pajak sesuai undang-undang dan ponsel dapat digunakan kembali.

Cara Mendaftar IMEI Lewat Aplikasi Mobile Bea Cukai
1. Unduh dan instal aplikasi Mobile Bea Cukai.

2. Buka aplikasi dan klik opsi IMEI.

Baca juga : Galaxy A24, Ponsel Samsung Terbaru Seharga Rp3 jutaan

3. Isi data diri, data penerbangan, dan detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI).

4. Setelah benar, klik complete

5. Tunggu hingga QR Code dan Registrasi ID muncul

Baca juga : Bea Cukai Jelaskan Gangguan Sistem Aktivasi Registrasi IMEI di Kemenperin Berangsur Pulih

6. Sama seperti proses pendaftaran IMEI melalui situs web Bea Cukai, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Bea Cukai untuk melakukan pemindaian QR Code pada tahap pemeriksaan Bea Cukai. 

7. Setelah menyelesaikan semua kewajiban terkait pajak dan pemeriksaan, Anda akan mendapatkan persetujuan dari petugas Bea Cukai. Dengan demikian, ponsel Anda akan dibebaskan dari pemblokiran yang diterapkan oleh pemerintah. 


Berapa Biaya Pendaftaran IMEI?
Untuk mendaftarkan IMEI memerlukan sejumlah biaya, diantaranya Anda hanya perlu membayar bea masuk sebesar 10%, PPN sebesar 11%, dan PPH sebesar 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka tarif PPH yang harus dibayarkan menjadi 20%.

Baca juga : Apple Hadirkan Iphone 14 dan iPhone 14 Plus Warna Kuning

Berikut adalah simulasi perhitungannya:

Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dolar AS, dan kurs saat tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. 

Oleh karena itu, rincian data sebagai berikut:

Baca juga : Luncurkan Zenfone 11 Ultra, ASUS Sematkan Tiga Kamera di Gawainya, Ini Spesifikasinya

- Nilai barang: US$1.299
- Pembebasan: US$500
- Nilai yang dikenakan pungutan: US$799 
- Kurs: Rp14.000 per dolar AS

- Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000

- Bea Masuk: 10% x NP = Rp 1.119.000 (dibulatkan ke ribuan teratas)

Baca juga : 7 Cara Menghilangkan Iklan Mengganggu di Hp Android

- Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.

- PPN: 11% x NI = Rp 1.354.000 (dibulatkan ke ribuan teratas)

- PPh (memiliki NPWP): 10% x NI = Rp 1.231.000 (dibulatkan ke ribuan teratas)

Baca juga : Peluang Cerah, Sharp makin Serius Bisnis Smartphone

- PPh (tidak memiliki NPWP): 20% x NI = Rp 2.461.000 (dibulatkan ke ribuan teratas)

Jadi, total pembayaran melibatkan BM + PPN + PPh.

Namun, jika harga barang kurang dari US$500, maka barang tersebut akan dibebaskan dari pajak.

Demikianlah beberapa metode yang dapat diikuti untuk mengatasi IMEI yang terkunci. Sebelum mengambil langkah-langkah tersebut, pastikan untuk mengetahui penyebab IMEI terblokir. Selamat mencoba! (Z-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat