visitaaponce.com

Polisi akan Matikan 191 ribu Gawai yang Registrasi IMEI tidak Sesuai Prosedur

Polisi akan Matikan 191 ribu Gawai yang Registrasi IMEI tidak Sesuai Prosedur
Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Ilegal IMEI.(Antara)

POLRI akan mematikan atau 'shutdown' 191 ribu gawai, buntut kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Mayoritas gawai yang akan dimatikan adalah merek iPhone.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober disini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Vivid (28/7)

Seharusnya registrasi IMEI HP, dijelaskan Vivid, hanya dapat dilakukan oleh Operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Pertama adalah melalui operator seluler dimana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus IMEI

"Selanjutnya melalui Bea Cukai, juga seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Dan yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone," sambungnya.

Vivid menyebutkan, tersangka dari pihak Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Tersangka itu, lanjut dia, melakukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.

"Tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan," ucap Vivid.

Baca juga: Ini Masalah yang Sering Dialami Pengguna iPhone

Oleh karena itu, Vivid menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan shutdown terhadap 191 gawai yang telah melakukan registrasi IMEI tidak sesuai prosedur.

"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas Iphone, sejumlah 176.874," pungkasnya.

Tersangka ASN

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan dua oknum dari aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan l Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity (IMEI).

Total terdapat enam tersangka dalam kasus tersebut. Dimana empat tersangka itu merupakan dari pihak swasta.

“Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat