visitaaponce.com

Kasus Pelanggaran Aturan IMEI Gawai di Kemenperin, Polisi Buru Tersangka Lain

Kasus Pelanggaran Aturan IMEI Gawai di Kemenperin, Polisi Buru Tersangka Lain
Konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses IMEI di Kementerian Perindustrian.(Antara)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu tersangka lain dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Polisi telah menangkap enam tersangka dalam kasus ini.

"Ada kemungkinan tersangka lain, pasti ada nanti rilis," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.

Namun, Adi Vivid belum memastikan siapa yang menjadi target tersangka. Menurutnya, bisa jadi dugaan tersangka itu seorang oknum di Kemenperin atau pihak swasta.

Baca juga: Polri akan Buat Aplikasi Cek IMEI Sebelum Matikan 191 Ribu Ponsel Ilegal

"Bisa saja. Kalau perusahaan menjual handphone ilegal berarti kan perusahaan tersebut akan diminta pertanggungjawabannya, kenapa kok ada handphone ilegal di gerai resmi anda itu harus dijelaskan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Untuk diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Dua orang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian berinisial F dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial A.

Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal. Mereka berinisial P, D, E, P.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus IMEI

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para tersangka melanggar aturan IMEI yang ditetapkan Kemenperin. IMEI terdapat pada gawai yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan seluler.

Pelaku melakukan aksi ilegal dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Total terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 IMEI.

Tindak pidana ini dilakukan oleh para tersangka pada 10–20 Oktober 2022. Namun, laporan baru dilayangkan pada 14 Februari 2023. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin.

Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR. Praktik yang dilakukan oleh para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat