Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin Ada Gap Perizinan dari Kemendag
![Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Ada Gap Perizinan dari Kemendag](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/2622135c7a21cf8cfa314849150802ce.png)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada gap atau perbedaan jumlah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Angkanya cukup besar yakni mencapai sekitar 24.000 kontainer, sehingga menjadi salah satu faktor penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer," ujar Juru Bicara Kemenperin Bapak Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers, Senin (20/5).
Dijelaskannya, pada 17 Mei 2024, Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki Pertek yang diterbitkan oleh Kemenperin.
"Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini," kata dia.
Proses penerbitan pertek di Kemenperin pun dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kemenperin telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan Pertek terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas.
"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," imbuhnya.
Kemenperin pun mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri. (Z-11)
Terkini Lainnya
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event
Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Presiden Joko Widodo Sebut Perizinan Acara di Indonesia Ruwet
Mendag Sebut Pengawasan di SPPBE Cimahi Dilakukan Ketat
Rilis Trade Expo 2024, Kemendag Targetkan Transaksi Rp243 Miliar
Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pengawasan Pengisian Elpiji
Dugaan Pengurangan Volume Elpiji, Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Kemendag Ancam Tindak Pidana SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg
Mendag Minta Pemda Ikut Awasi Pelaku Usaha Elpiji Nakal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap