visitaaponce.com

Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin Ada Gap Perizinan dari Kemendag

Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Ada Gap Perizinan dari Kemendag
Ilustrasi(Antara)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada gap atau perbedaan jumlah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Angkanya cukup besar yakni mencapai sekitar 24.000 kontainer, sehingga menjadi salah satu faktor penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer," ujar Juru Bicara Kemenperin Bapak Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers, Senin (20/5).

Dijelaskannya, pada 17 Mei 2024, Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki Pertek yang diterbitkan oleh Kemenperin.

"Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini," kata dia.

Proses penerbitan pertek di Kemenperin pun dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kemenperin telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan Pertek terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas.

"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," imbuhnya.

Kemenperin pun mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat