visitaaponce.com

Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event

Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event
ilustrasi.(dok Antara)

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menyebut peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan acara merupakan langkah positif pemerintah untuk merespons sejumlah kreasi di masyarakat.

"Dengan demikian, justru menjadi lebih bagus ketimbang sebelumnya," kata Asep dikutip Antara, Selasa (25/6). 

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum iziinya diberikan.

Baca juga : Anies Janjikan Permudah Perizinan Jika Jadi Presiden

"Secara substansial harus dilihat lebih dalam. Tatkala aktivitas yang izinnya diajukan berpotensi berdampak pada gangguan lalu lintas, keresahan di masyarakat, serta gejolak pada kerukunan hidup bermasyarakat, maka izin seperti itu perlu dicek kembali dengan kajian yang baik," ujarnya.

Menurut dia, pengecekan kembali sebelum izin sebuah acara diberikan menjadi penting dilakukan sebagai langkah antisipatif.

Sebelumnya, Polri meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan acara dalam rangka untuk mempercepat proses birokrasi pengajuan perizinan acara.

Baca juga : Polri Masih Susun Buku Panduan Ujian SIM

Layanan yang digagas Polri tersebut berkolaborasi bersama kementerian/lembaga lainnya; meliputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian BUMN itu, diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari sistem online single submission (OSS). Dengan adanya integrasi perizinan secara digital ini, kata dia, masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain-lain, di mana saja dan kapan saja.

Ia juga mengatakan, layanan ini menjadikan proses pengajuan perizinan penyelenggaraan acara tidak perlu lagi berbelit-belit. Ia menyebut proses perizinan hanya membutuhkan waktu kurang dari 14 hari, yang mana penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara daring.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia, dan juga tren global yang berkembang secara digital. Untuk itu, Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online,” tutur dia. (Ant/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat