visitaaponce.com

Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak

Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak
Promotor penyelenggara event diminta mengajukan perizinan 6 bulan - 1 tahun sebelumnya.(Medcom/Kautsar)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelenggara acara untuk tidak mengajukan perizinan secara mendadak. Pengajuan izin diharapkan dapat dilakukan enam bulan hingga satu tahun sebelum acara.

"Artinya itu ada perencanaan yang baik. Manajemen perencanaan yang baik," ujar Presiden Jokowi dalam sambutan acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Presiden, memastikan paling lama dalam waktu dua minggu atau 14 hari izin dapat keluar. Hal ini seiring dengan diluncurkannya layanan perizinan acara berbasis digital.

Baca juga : Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika

"Sehingga penyelenggara bisa mempromosikan eventnya, bisa menjual tiketnya dengan baik," jelasnya.

Presiden mengingatkan pemerintah tidak dapat menjamin izin keluar jika pengajuan dilakukan dadakan. Ia berharap ada sinergi yang baik antara pemerintah, promotor, dan pihak terkait penyelenggaran acara.

"Mengenai digitalisasi proses perizinan ini yang segara kita lauching harapan saya sekali lagi bukan hanya website layanan saja. Tapi betul-betul memberikan kemudahan pengurusan," tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat