visitaaponce.com

Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per 10 Maret 2024 lalu.

"Data jumlah kontainer yang tertahan, belum bisa mengajukan dokumen, karena belum terbitnya Perizinan Impor (Pl) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) di Pelabuhan Tanjung Priok ada sebanyak 17.304 kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Perak ada sejumlah 9.111 kontainer," kata Airlangga di Jakarta pada Jumat (17/5).

Adapun isi dari kontainer-kontainer tersebut tidak lain adalah komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (Pl dan Pertek).

Baca juga : Pemerintah Berencana Perketat Barang Impor

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut (kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan), dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal (Rapin) dengan presiden tadi siang. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena lartas impor," terangnya.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, sambung dia, saat ini telah ditetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kedua permasalahan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan dengan beberapa pokok-pokok kebijakan.

Pokok kebijakan tersebut antara lain terdapat 7 kelompok barang di Permendag 7 2024 seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup direlaksasi dalam hal perizinan impornya.

Baca juga : Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal

Adapun 4 komoditi seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup yang sebelumnya diperketat dengan menambahkan PI dan Laporan Surveyor (LS) untuk kali ini dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa perlu adanya PI.

Di sisi lain, komoditas yang ada di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, hal itu dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek. Adapun 3 komoditi tersebut antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.

"Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang- barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini," ujarnya.

Baca juga : APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru

Untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, Airlangga meminta kepada para pelaku usaha agar segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan Pl maupun persyaratan berupa Pertek untuk beberapa komoditi. Dan untuk kontainer yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.

"Sesuai arahan Presiden, seluruh K/L terkait akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian Pertek dan K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perijinan impor," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kemendag telah selesai merevisi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi tersebut mengubah setidaknya tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan lartas impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat