visitaaponce.com

Permendag 72024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal

Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan(Yasuyoshi CHIBA / AFP)

KEMENTERIAN Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2023 yang sebelumnya telah berubah menjadi Permendag 3 Tahun 2024.

Permendag 7 Tahun 2024 telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yakni per hari ini (6/5). Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

"Pasca revisi (Permendag) memang tidak ada persoalan lagi, lancar. Apalagi tadi itu yang landing kebanyakan dari Hongkong, Taiwan, Dubai dari negara-negara yang memang masuk dan keluar tenaga kerjanya itu terdidik terlatih. Mudah-mudahan segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga : Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dibatalkan

Sementara itu, dalam Permendag 7/2024, pemerintah saat ini tidak membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI, namun pembatasan hanya berlaku terhadap nilai maksimal bawaan barang PMI yang sebesar US$1.500 per tahun.

"Mengenai PMI di kita ngatur hanya US$1.500, lebih dari itu ya bayar (pajak), kalau gak salah 7,5 persen untuk PMI itu lebih murah bayarnya," tegas Zulhas.

Selain menindaklanjuti barang impor PMI, dalam kunjungannya ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta itu, Zulhas juga meninjau permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang.

Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut

"Yang memang itu harus ditegakkan aturan mengenai mengenai jastip (jasa titipan), karena ada orang-orang tertentu yang mempergunakan jastip, itu kan mesti ada aturannya. Kalau makanan gak bisa orang mengambil makanan terus dikasih konsumen, dia mesti melalui kargo karena harus ada izinnya kan, izin edar makanan," terang Zulhas.

Zulhas juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Bea Cukai berhasil mendapati warga asing yang membawa alat mesin elektronik yang dicurigai akan dijual di dalam negeri.

"Tadi ada dari orang asing bawa alat-alat mesin bawa begitu untuk dijual lagi, kan gak boleh. Kalau dia mau jual elektronik, mesin, kan mesti layanan produk jual, mesti ada SNI-nya (Standar Nasional Indonesia) iya kan, bisa melalui kargo, dicek, dihitung pajaknya berapa, (agar) resmi," ungkap dia.

Baca juga : APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru

Selain itu, terkait barang bawaan penumpang, penumpang diperbolehkan membawa barang yang nilainya lebih dari US$500.

"Jadi kalau penumpang boleh bawa barang (senilai) US$500, lebihnya bayar (pajak), itu sudah lancar gak ada masalah," beber dia.

Di sisi lain, Zulhas juga menegaskan bahwa bahan baku fortifikan untuk bahan baku tepung terigu tidak termasuk barang yang masuk kategori pelarangan dan pembatasan.

Baca juga : Kemenko Perekonomian Jelaskan Perbaikan Permendag 36/2023

"Terigu, minyak udah gak ada lagi lartas, kemarin usulan dari industri terkait, kalau diatur dilartaskan orang nanti orang makannya gimana. Terigu, bahan pelumas tidak ada (lartas)," sebut dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno/Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa penumpang yang membawa barang dari luar negeri akan mendapatkan insentif sebesar US$500.

"Seluruh barang-barang impor yang lewat penumpang akan dihitung terlebih dahulu. Misalnya tadi pak menteri menyampaikan total harganya US$1.000, kemudian dipotong dulu US$500 itu insentif untuk penumpang. Per penumpang mendapatkan pengurangan US$500, lebihnya yang US$500 baru dihitung bea masuk, pajak dalam rangka impor," pungkas Gatot

Lebih lanjut, Gatot menerangkan bahwa untuk bawaan untuk personal use sejumlah US$500 tidak dikenakan lartas seperti sebelumnya.

"Enggak, sudah enggak dibatasi sekarang. Karena di Permendag 7/2024 itu kan sudah dikembalikan ke Permendag 25, nah disitu lartasnya tidak dikenakan lagi. Jadi tidak ada pembatasan-baras lagi. Cuma nanti kami pengaturannya di PMK 203, itu hanya barang kena cukai. Untuk rokok itu 200 batang, kemudian minuman mengandung alkohol itu satu liter, kemudian cerutu itu 10 atau 20 batang lah. Itu saja, yang lainnya enggak ada lagi," tandasnya.

Kebijakan baru ini diharapkan bisa segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat