visitaaponce.com

Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer

Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer
Ilustrasi(Antara)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengungkapkan penambahan persyaratan izin impor berupa pertimbangan teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi penyebab utama penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama.

Hingga Sabtu (18/5), terdapat 17.304 kontainer dari tujuh komoditas tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.

"Pertimbangan teknis sebagai persyaratan izin impor untuk suatu komoditas itu diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimaksukan ke dalam Permendag No.36/2023," ujar Budi dalam press conference di Kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5).

Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer tersebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan demikian, barang-barang dari tujuh komoditas yang masuk sejak 10 Maret tidak lagi tertahan.

Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

"Dengan tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis lagi dalam pengurusan perizinan impornya, sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," jelas Budi.

Selain pengaturan kembali perizinan impor pada permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan yang merupakan personal-use dikeluarkan dari pengaturan di permendag dan diatur secara lengkap melalui peraturan menteri keuangan. (Z-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat