Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengungkapkan penambahan persyaratan izin impor berupa pertimbangan teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi penyebab utama penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama.
Hingga Sabtu (18/5), terdapat 17.304 kontainer dari tujuh komoditas tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.
"Pertimbangan teknis sebagai persyaratan izin impor untuk suatu komoditas itu diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimaksukan ke dalam Permendag No.36/2023," ujar Budi dalam press conference di Kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5).
Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer tersebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan demikian, barang-barang dari tujuh komoditas yang masuk sejak 10 Maret tidak lagi tertahan.
Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
"Dengan tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis lagi dalam pengurusan perizinan impornya, sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," jelas Budi.
Selain pengaturan kembali perizinan impor pada permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan yang merupakan personal-use dikeluarkan dari pengaturan di permendag dan diatur secara lengkap melalui peraturan menteri keuangan. (Z-11)
Terkini Lainnya
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Ini Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Sektor Industri
Kambing Perah, Jurus Baru Dukung Persusuan Nasional
KPK Kaji Pencegahan Potensi Korupsi Program Makan Siang Gratis
Citroen Indonesia Kantongi Izin Impor Mobil Listrik dalam Kondisi Utuh
CIPS: Pemenuhan Kebutuhan Garam Terkendala Izin Impor
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih
Pusbarindo Dukung Pemerintah Stabilkan Harga Bawang Putih
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap