visitaaponce.com

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih
Pasokan bawang putih impor di gudang Pasar Induk Gadang, Malang, Jawa Timur.(Antara)

ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ,menjelaskan pihaknya menemukan dugaan maladministrasi pada proses surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Selama dua bulan terakhir, Ombudsman telah menerima laporan informasi, dan laporan masyarakat terkait dugaan adanya tebang pilih penerbitan SPI komoditas tersebut.

Ombudsman tengah memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena yang berwenang menerbitkan SPI tersebut. Fokus pemeriksaan Ombudsman ialah ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Surat Izin Impor.

"Ada potensi maladministrasi mengenai kewajiban hukum dari Permendag N0.25/2022 yang mana tidak memberikan izin impor bawang putih kepada importir yang sudah memenuhi persyaratan. Kami telah memanggil eselon III Kemendag terkait importasi ini," ujar Yeka di Kantor Ombudsman, Jumat (1/8).

Baca juga: Ombudsman Kritik Kebijakan Penanganan Minyak Goreng

Yeka menyebut importir yang melapor ke Ombudsman itu telah melengkapi dokumen syarat untuk mendapat izin ekspor bawang putih sejak Februari 2023. Namun sampai saat ini, belum mendapatkan SPI dari Kemendag.

Dijabarkan Yeka, dalam pasal 8 Permendag No.25/2022 apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, maka direktur jenderal atas nama menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor melalui Inatrade atau sistem layanan yang dikelola unit pelayanan perdagangan sejak 2008. Perizinan itu kemudian diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dan mencantumkan kode QR yang memerlukan waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.

Baca juga: Ombudsman Minta Pengawasan PLTU Diperketat

Apabila, perizinan berusaha di bidang impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan penerbitan perizinan berusaha di bidang Impor secara otomatis melalui SINSW.

"Importir bawang putih yang mengadu ke kami kan minta keadilan, kenapa dokumen persyaratan sudah lengkap, tapi belum diberi izin impor juga," terang Yeka.

Setelah hasil pemeriksaan terhadap Kemendag rampung, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif yakni tidak ada penetapan kuota impor bawang putih alias bebas. Sebab, katanya, dengan adanya pembatasan kuota dapat memicu terjadinya jual beli kuota yang dimainkan oleh oknum mafia. Dampaknya, harga jual dipasaran menjadi lebih mahal.

"Soal tata kelola bawang putih sebaiknya tidak diatur oleh pemerintah, tapi dilepas ke pasar. Artinya, tidak perlu lagi SPI. Harapannya tidak ada lagi praktik rente dalam importasi bawang putih," tutupnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat