visitaaponce.com

Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih

Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih
Pekerja memindahkan karungan Bawang Putih dari Truk Kontaner ke truk yang akan membawa ke daerah tujuan di Ps Induk Kramat Jati, Jaktim.(MI/Moh Irfan)

OMBUDSMAN RI menemukan maladministrasi pada proses surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Tim pemeriksa Ombudsman menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Budi Santoso telah melakukan maladministrasi berupa tindakan diskriminasi atau tebang pilih menerbitkan SPI komoditas pangan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI menyimpulkan ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag berupa lima hal," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10).

Hal pertama ialah Dirjen Daglu Kemendag dianggap mengabaikan kewajiban hukum terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Surat Izin Impor, dengan tidak mengeluarkan SPI kepada pelapor. 

Baca juga : Soal Temuan Maladministrasi SPI Bawang Putih, Ini Jawaban Kemendag

Padahal, importir yang melapor ke Ombudsman dikatakan telah melengkapi dokumen syarat untuk mendapat izin ekspor bawang putih sejak Februari 2023. Namun sampai saat ini, belum mendapatkan SPI dari Kemendag.

"Pengabaian kewajiban hukum itu dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag Nomor 25/2022," kata Yeka.

Poin kedua ialah Ombudsman menyebut Dirjen Daglu melampaui wewenang dalam menahan penerbitan SPI bawang putih. Berikutnya, Dirjen Daglu disebut melakukan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih bagi pelapor.

Baca juga : Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih

"Penundaan ini sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan," ucap Yeka.

Temuan keempat maladministrasi proses SPI bawang putih yakni adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

Temuan terakhir, Ombudsman juga menemukan ada diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putih.

Baca juga : Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi

"Dari temuan kami, per tanggap 15 September 2023 terdapat 106 permohonan yang telah diversifikasi dan dinyatakan lengkap, namun dihentikan sementara proses penerbitan izin SPI karena ada belum ada persetujuan Menteri Perdagangan," imbuh Yeka.

Tindakan korektif

Yeka menyampaikan atas hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif kepada Dirjen Daglu Kemendag untuk melakukan tiga hal. Pertama, menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh Sistem Inatrade. Penerbitan ini penting untuk mendukung rencana impor yang telah ditetapkan sebesar 561.926 ton.

"Tindakan korektif lainnya yakni mencabut peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 31 tahun 20023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih," jelas Yeka.

Baca juga : Ombudsman Segera Panggil Pejabat Kemendag Soal Impor Bawang Putih

Ombudsman juga meminta Dirjen Daglu menetapkan penyelenggaraan sistem Inatrade dengan benar yakni penerbitan SPI selama lima hari kerja semenjak dokumen permohonan SPI dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

"Terkait pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan itu. Kalau tidak ingin diperbaiki, berarti pemerintah ingin ada citra yang buruk terhadap pelayanan publik," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Daglu Mardyana Listyowati tidak banyak berkomentar atas temuan maladministrasi dalam penerbitan SPI bawang putih. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.

Baca juga : Imbal Dagang B-to-B ke Mesir Sukses, 25 Ton Kopi Ditukar dengan 50 Ton Kurma

"Kami akan pelajari dan sampaikan ke pimpinan untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi atas hasil temuan Ombudsman," tutupnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat