visitaaponce.com

Hambat Aktivitas Manufaktur, Alasan Permendag Direvisi

Hambat Aktivitas Manufaktur, Alasan Permendag Direvisi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Wamendag Jerry Sambuaga di Pelabuhan Tanjung Priok.(Dok. Kemenko Perekonomian)

REVISI Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi dalam sebulan terakhir. Pasalnya, akibat beleid itu, sebanyak 26.415 kontainer tertahan di dua pelabuhan dan mengganggu aktivitas manufaktur dalam negeri.

“Ini tentu saja menimbulkan dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan manufaktur di Indonesia,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan peninjauan kembali kebijakan lartas barang impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5).

Permendag 36/2023 yang baru berlaku efektif sejak 10 Maret 2024 telah mengakibatkan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, masing-masing 17.304 kontainer dan 9.111 kontainer.

Baca juga : Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Airlangga Hartarto Tinjau Langsung Pelabuhan Tanjung Priok

Mayoritas kontainer yang tertahan berisikan komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, hingga produk elektronik. Kontainer tersebut tertahan lantaran belum dapat mengajukan dokumen impor karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan ataupun pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.

Sri Mulyani mengaku lega atas revisi yang dilakukan terhadap Permendag 36/2024 tersebut dan mempermudah proses maupun persyaratan PI dan Pertek menjadi laporan survei (LS). Karenanya, dia mendorong agar LS dapat dilakukan dengan cepat dan tepat mengingat penumpukkan kontainer kadung berlebih.

“Tentu LS ini juga harus disegerakan, sehingga dia tidak menjadi bottle neck baru, supaya tidak ada masalah baru. Jangan juga kemudian ini dibayangkan akan langsung keluar semuanya, karena ini juga tetap ada keseimbangan untuk menjaga industri dalam negeri pada saat yang sama memperlancar seluruh proses arus barangnya,” jelasnya.

Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Kementerian Keuangan, lanjut perempuan yang karib disapa Ani tersebut, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2024 agar Bea dan Cukai bisa langsung bekerja membantu kelancaran aktivitas pelabuhan itu.

Kerja 24 Jam

Di kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pihak-pihak yang terlibat langsung pada aktivitas di pelabuhan dapat bekerja 24 jam dalam tujuh hari guna mempercepat pengeluaran kontainer yang tertahan.

“Jadi bekerja seperti di kapal, Saturday, Sunday, holiday, included. Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang sampai selesai. Jadi walaupun hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” tuturnya.

Baca juga : Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal

Adapun pada hari pertama, sebanyak 13 kontainer direncanakan keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 17 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak. Adapun sejak Permendag 36/2024 direvisi, 8 perusahaan telah memenuhi ketentuan impor di Tanjung Priok.

Delapan perusahaan tersebut, yakni, PT Inti Celluloseutama Indonesia; PT Abdi Patra Sejati; PT Chugai Bussan Indonesia; PT Indo Apparel Machinery; PT Altrak 1978; PT ZTT Trading Indonesia; PT Indotama Mitra Optik; dan PT Ikame Indonesia Berkah.

Sementara itu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan revisi dari Permendag 36/2024 tak akan lagi menimbulkan polemik di kemudian hari. Dia meyakini ini menjadi kali terakhir perevisian dilakukan setelah menuai protes dan permasalahan.

Baca juga : APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru

“Ini mudah-mudahan sudah rampung (tidak lagi ada revisi). Tapi memang kita ini mendengar, perdagangan tidak satu pihak saja, kita juga dengar dari asosiasi, yang tidak selalu sama, itu harus kita dengar satu per satu,” jelasnya.

Dia menambahkan, Kemendag juga sedari awal telah melibatkan banyak pihak dalam penyusunan beleid. Pengaturan terkait impor tersebut, kata Jerry, melibatkan lintas Kementerian/Lembaga dan pelaku usaha. Karenanya, dalam perjalanannya Permendag itu kerap mengalami perubahan.

“Pada saat itu semangatnya adalah ini semua sesuai dengan prosedur, tetapi dalam perjalanan kita lihat di lapangan ada hal-hal yang memang harus dilakukan penyesuaian, supaya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak dipersulit dan izinnya cepat dapat, jangan sampai ada barang tertahan lagi,” pungkas Jerry.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat