visitaaponce.com

Apindo Relaksasi Impor 7 Komoditas Tekan Peredaran Barang Ilegal

Apindo: Relaksasi Impor 7 Komoditas Tekan Peredaran Barang Ilegal
Ilustrasi(MI)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani merespons positif langkah Kementerian Perdagangan yang memberikan relaksasi perizinan impor tujuh komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, adanya kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.

Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor ialah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

"Kami mengapresiasi atas diterbitkannya Permendag No.8/2024. Terbitnya permendag ini penting agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," jelas Shinta dalam keterangan resmi, Minggu (19/5).

Baca juga : Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer

Dia menegaskan kebijakan baru ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Shinta menambahkan pengusaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memonitor dan menyosialisasikan Permendag No.8/2024, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan perizinan impor bahan baku/penolong dan barang modal.

"Sosialisasi ini juga ditujukan kepada seluruh stakeholders terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir sehingga regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan," harap Ketum Apindo.

Dunia usaha, lanjutnya, juga bekerja sama dengan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat