Apindo Relaksasi Impor 7 Komoditas Tekan Peredaran Barang Ilegal
![Apindo: Relaksasi Impor 7 Komoditas Tekan Peredaran Barang Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/8dd7902fa24922e20f95937041505540.png)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani merespons positif langkah Kementerian Perdagangan yang memberikan relaksasi perizinan impor tujuh komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, adanya kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.
Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor ialah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
"Kami mengapresiasi atas diterbitkannya Permendag No.8/2024. Terbitnya permendag ini penting agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," jelas Shinta dalam keterangan resmi, Minggu (19/5).
Baca juga : Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer
Dia menegaskan kebijakan baru ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Shinta menambahkan pengusaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memonitor dan menyosialisasikan Permendag No.8/2024, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan perizinan impor bahan baku/penolong dan barang modal.
"Sosialisasi ini juga ditujukan kepada seluruh stakeholders terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir sehingga regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan," harap Ketum Apindo.
Dunia usaha, lanjutnya, juga bekerja sama dengan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri. (Z-11)
Terkini Lainnya
Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer
Kadin Apresiasi Perevisian Permendag 36/2023
Hambat Aktivitas Manufaktur, Alasan Permendag Direvisi
Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Kuningan City Mall Gelar Break Time
Waduh, Peneliti Ungkap "Generasi Z" Lebih Sulit Bahagia
Kiat Mengatasi Stres saat Macet di Jalur Mudik Lebaran
Satgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan Masyarakat
5 Perusahaan Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah, Salah Satunya Freeport
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap