Kadin Apresiasi Perevisian Permendag 362023
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perevisian yang dilakukan dinilai mampu mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberlakukan Permendag 8/2024 untuk merevisi Permendag 36/2023 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan," ujar Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/5).
Kadin, kata dia, mengharapkan relaksasi perizinan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti baja dan lainnya dapat dipercepat. Sebab selama ini proses perizinan membutuhkan waktu yang panjang dan menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi (high cost economy).
Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sejatinya, pengetatan barang impor yang diberlakukan dalam Permendag 36/2023 dinilai untuk mendukung posisi cadangan devisa.
"Tetapi perlu dipahami industri manufaktur kita masih banyak menggunakan bahan baku/penolong impor untuk mendukung produksi sehingga dampaknya produksi terhambat yang berujung pada menurunnya daya saing sehingga berpotensi kehilangan pasar," kata Chandra.
Dia melanjutkan, di tengah upaya meningkatkan kinerja ekspor dan menarik investasi, Kadin berharap adanya kebijakan yang ditelurkan pemerintah dapat dilakukan evaluasi secara berkala. Itu bertujuan agar pengaturan yang diberlakukan bersifat holistik dan integral dan tak menimbulkan dampak yang tidak produktif. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event
Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Presiden Joko Widodo Sebut Perizinan Acara di Indonesia Ruwet
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Ini Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Sektor Industri
Kambing Perah, Jurus Baru Dukung Persusuan Nasional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap