Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dibatalkan
![Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dibatalkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/ec069b0c11747d8c3c52cdf9c7f84e9e.jpg)
Pemerintah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi tersebut mengubah setidaknya tiga poin utama yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi. Ini sudah direvisi jadi Permendag 7," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Dengan adanya beleid baru itu, ia mengatakan aturan pembatasan barang bawaan pribadi dari luar tidak lagi berlaku. Penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama mereka membayar pajak dari barang bawaannya tersebut.
"kalua saudara mau beli sepatu, mau dua, mau tiga, mau empat, asal bayar pajak, tidak masalah. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak," jelas pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Namun, untuk beberapa barang elektronik seperti telepon seluler dan laptop tetap dibatasi karena terkait dengan keamanan dan hal lain.
Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan Akan Rapat dengan Menko Perekonomian Bahas Peraturan Dagang
Kemudian, dalam revisi Permendag 7/2024 terkait dengan barang kiriman PMI, dalam Permendag tersebut tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni US$1.500 dan dibatasi sebanyak US$500 tiga kali dalam setahun.
Selanjutnya, terkait dengan barang bawaan penumpang luar negeri, aturan tersebut kembali ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
Selain itu, didalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Rakernas PAN Usung Zulhas Aklamasi
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Dua Pasar Rakyat di Riau
Mendag akan Bahas Rencana Kenaikan HET Minyakita
Jawa Tengah Jadi Produsen Bawang Terbesar dan Termahal
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Harga Referensi CPO pada Juli Menguat
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Bakal Jadi Irjen Kemendag
Kisruh Volume Gas Elpiji 3 Kg, Konsumen harus Bisa Mengecek Langsung
Kemenperin Tegaskan Tak Ada Gangguan Suplai Bahan Baku
Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap