visitaaponce.com

Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg

Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Ilustrasi(Antara)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (30/6). Dalam inspeksi itu, pihak swasta diketahui melanggar standard operasional procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas elpiji 3 kg.

Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai diisi gas. Kesimpulan itu diambil dari hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 gram.

"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).

Baca juga : Tabung Gas 3 Kg Meledak Saat Persiapan Pernikahan, 7 Warga Ciamis Alami Luka Bakar

Di sisi lain, Zulkifli juga mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk himbauan pada SPPBE agar tabung gas LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," jelas pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Ia pun mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Kemendag, sambung dia, bersama instansi terkait lainnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas elpiji 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya. Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali," tegasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat