Pemerintah Berencana Perketat Barang Impor
![Pemerintah Berencana Perketat Barang Impor](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/45aca41e64d762452d16c3051e62b3a2.jpg)
PEMERINTAH berencana melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10), usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebut, jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos. Selain itu, lanjut Airlangga, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
“Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” ucapnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Kadin: Wacana Bea Masuk Impor 200% akan Menyulitkan Pengusaha
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
Asosiasi Akui Alami Penurunan Produksi Akibat Keramik Impor yang Banjiri Pasar Dalam Negeri
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Pemerintah Terus Berupaya Kendalikan Impor Indonesia
Ada AI, Ini Pekerjaan yang Terus Berkembang di Masa Depan
Daftar Pekerjaan yang Terancam Hilang karena AI
Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Masuk Platform Digital Akhir 2024
80 Juta Lapangan Kerja Diperkirakan akan Hilang, Efek Perkembangan Teknologi Digital
Pemerintah Sebut Ada 3 Proyek Prioritas dalam Kerja Sama AZEC
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap