visitaaponce.com

Kadin Wacana Bea Masuk Impor 200 akan Menyulitkan Pengusaha

Kadin: Wacana Bea Masuk Impor 200% akan Menyulitkan Pengusaha
Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Juan Permata Adoe, menilai rencana pengenaan bea masuk impor barang-barang dari Tiongkok hingga 200% akan menyulitkan pengusaha dalam mendapatkan bahan baku dan penolong.

Kadin meminta Kementerian Perdagangan untuk tetap mendukung fasilitasi perdagangan dan kemudahan berusaha. Pasalnya, bila wacana bea masuk 200% diterapkan, dikhawatirkan mengganggu iklim investasi industri di Tanah Air.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap tumbuh dan kondusif," ujar Juan dalam keterangan resmi, Rabu (3/7).

Baca juga : Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok

Kadin Indonesia, lanjutnya, juga mendorong adanya peninjauan mendalam terhadap kode HS atau kode penyelarasan yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Juan menegaskan perlu dipertimbangkan kembali agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri, juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari kode HS terdampak.

"Supaya penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," jelasnya.

Kadin Indonesia kemudian mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan sebelum kebijakan bea masuk 200% terhadap produk asal Tiongkok difinalisasi dan disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari praktik monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu atau kartel.

Baca juga : Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan

Terkait adanya produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri, Kadin merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah marak beredar di tengah masyarakat.

"Kadin berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," pungkas Juan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat