visitaaponce.com

Aturan Antidumping Tekstil Dinilai Tak Selesaikan Masalah Impor Ilegal

Aturan Antidumping Tekstil Dinilai Tak Selesaikan Masalah Impor Ilegal
Ilustrasi pergerakan produk impor.(Dok. Freepik)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpandangan aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) produk impor tekstil tidak membereskan pokok masalah yakni serbuan produk impor ilegal.

Barang impor seperti pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas yang masuk ke Indonesia wajib menanggung bea masuk lebih tinggi daripada yang tidak dikenakan BMTP dan BMAD. Namun, aturan ini dianggap tak efektif karena barang-barang impor ilegal akan diperjualbelikan dengan sangat murah di Tanah Air.

"Yang dikhawatirkan itu harga pokok dari luar negeri tetap dijual murah di sini. Sehingga, barang-barang ilegal impor itu tetap akan marak. Kebijakan BMTP dan BMAD tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya," ungkap Ristadi kepada Media Indonesia, Rabu (26/6).

Baca juga : Efektifkah Bea Masuk Menahan Laju Impor?

Dia menjelaskan kondisi hilir industri tekstil dalam negeri sudah dibanjir produk impor, baik itu legal dan ilegal berupa pakaian jadi, sepatu, tas dan lainnya. Mayoritas barang berasal dari Tiongkok. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Tiongkok merajai suplai produk pakaian dan aksesori rajutan (HS 61) di Indonesia dengan penguasaan 38,76% dari total barang dan memasok 30,28% barang pakaian dan aksesori bukan rajutan (HS 62) selama Januari-Maret 2024

Secara umum, impor legal pakaian jadi pada Maret dan April 2024 sebesar 2,20 ribu ton dan 2,67 ribu ton, berdasarkan data Kementerian Perindustrian. Lalu, impor tekstil tercatat sebesar 138,2 ribu ton di Maret dan 109,1 ribu ton pada April lalu.

"Kalau produk tekstil impor ilegal itu sulit dihitung secara pasti. Tahu-tahu sudah dipasaran dengan ciri-ciri harganya sangat murah dibandingkan harga umumnya. Masalah ini yang belum dibereskan pemerintahan," tuturnya.

Baca juga : Kemenperin Dorong Industri Tekstil Agar Tahan Banting

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto juga berpendapat langkah pemerintah yang menerapkan kembali aturan BMTP dan BMAD tidak bisa memulihkan kondisi industri TPT yang terpuruk. Banyak pabrik-pabrik tekstil yang telah bangkrut dan melakukan putusan hubungan kerja (PHK) ke karyawan.

"Apakah dengan aturan ini bisa memulihkan industri TPT, tentu saja tidak. Ketentuan ini hanya satu cara dari sekian banyak hal yang perlu disikapi oleh pemerintah," tegasnya.

API, lanjutnya, memberikan masukan-masukan kepada pemerintah untuk memulihkan kondisi industri TPT yakni dengan mempermudah izin usaha hulu ke hilir, mengoptimalkan tindakan pengamanan (safeguard) dengan membatasi jumlah impor barang, kemudian menyiapkan sumber daya manusia (SDM) kompeten untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dan lainnya.

"Jadi, memperbaiki kondisi industri TPT ini obatnya nggak cuma satu,"

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat