visitaaponce.com

Kemenkeu Siap Berikan Insentif Kendaraan Listrik, DPR Benahi Infrastruktur

Kemenkeu Siap Berikan Insentif Kendaraan Listrik, DPR: Benahi Infrastruktur
Seorang warga mengisi daya mobil listrik melalui PLN EYE di PLN Pusat Engineering Ketenagalistrikan, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat.(Antara/Rina Nur Anggraini)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) tidak akan segan memberikan insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal itu dilakukan guna meningkatkan produksi dan mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kita enggak main-main untuk mobil listrik, support habis-habisan berbagai macam insentif," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi di Jakarta pada Jumat (1/3). Beberapa insentif yang diberikan pemerintah antara lain insentif bea masuk sebesar 0% dan PPnBM 0% untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam roadmap.

Kemudian, insentif bea masuk sebesar 0% dan PPnBM 0% untuk CKD di bawah nilai TKDN sesuai roadmap sesuai dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi sesuai dengan roadmap. Ada pula insentif PPnBM bagi mobil listrik dengan TKDN kurang lebih dari 40% mendapatkan PPnBM sebesar 0% dan atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15%.

Baca juga : Insentif Perumahan pada 2023-2024 Capai Rp3,7 Triliun

"Itu bukan main-main. Artinya pada waktu harga kendaraan listrik 150% dibandingkan mobil konvensional memang yang paling layak mobil penumpang. Dengan harga EV (electrical vehicle) 150% secara global ditambah bea masuk ditambah menjadi basis ditambah 15%, itu sebenarnya sudah cukup untuk berpikir bahwa investasi di Indonesia sangat menguntungkan," terang dia.

Hal tersebut, lanjut dia, telah dibuktikan oleh dua industri Wuling dan Hyundai. Kedua industri otomotif tersebut sudah berinvestasi dan menunjukkan antusias luar biasa.

Insentif lain yang diberikan oleh pemerintah ialah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah 10%. Bahkan pemerintah juga melakukan pembebasan atau pengurangan pajak lain, baik dari pusat maupun daerah.

Baca juga : Gaji ASN Naik di 2024, Pagu Anggaran Kemenkeu Naik Rp3,7 Triliun

Merespons hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan bahwa pemerintah harus terus mengkaji sistem insentif yang paling tepat untuk mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. "Pemerintah mesti kreatif. Kalau menurut saya, infrastruktur kendaraan listrik ini yang harus dibenahi lebih dulu," ujar Mulyanto.

Dengan begitu, sambung dia, masyarakat benar-benar dimudahkan dalam penggunaan kendaraan listrik. "Seperti sistem charging tetutama di jalan maupun rumah. Kemudian perawatan dan suku cadang, baru insentif harga," ungkapnya.

Bila kendaraan listrik ini dirasa bermanfaat, menguntungkan, mudah, dan nyaman bagi masyarakat tentu mereka akan ikut serta beralih ke kendaraan listrik. "Saya teringat kasus mobil berbahan bakar gas alam yang dulu digalakkan dan kini hilang. Penyebabnya karena infrastrukturnya terbatas, sehingga merepotkan dan akhirnya tidak diminati masyarakat," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat