visitaaponce.com

PPN 12 Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025

PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
ilustrasi konsumen menunjukkan aplikasi belanja online yang juga akan terdampak kenaikan PPN 12%.(Dok. Antara/Puspa Perwitasari)

DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN disebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (11/3).

DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.

Baca juga : Penaikan Tarif PPN Berdampak bagi Masyarakat Bawah

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu:

  • Sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,
  • Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Dampak penyesuaian tarif terhadap penerimaan masih dalam kajian internal DJP. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara intensif sesuai strategi komunikasi terkait penyesuaian tarif PPN tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Airlangga mengatakan aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Sehingga, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan.

Baca juga :  Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp16 Triliun

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan, tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga, pada media briefingdi kantornya, Jumat (8/11).

Saat ini pemerintah masih menunggu hasil resmi dari pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.

"Program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," kata Airlangga.

Baca juga : Kemenkeu: TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan

Kenaikan PPN 12% Memeras Rakyat

Terpisah, dikutip dari akun media sosial X @msaid_didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan pemerasan rakyat.

"Rencana kenaikan PPN menjadi 12% dari 11 % yg sebelumnya 10% adalah pemerasan rakyat. Kenaikan PPN dari 10 % ke 12% artinya PPN naik 20%. Nilai uang rakyat yang "diperas" pemerintah dari dompet rakyat dari kenaikan tersebut sekitar Rp375 triliun per tahun," kata Said Didu.

Tujuan dia mencuitkan hal tersebut di media sosial agar kita (masyarakat internet) paham, berapa uang rakyat diambil pemerintah sebagai pajak.

Baca juga : Kemenkeu: Pungutan Pajak Online Indonesia Semester 1 Tahun 2023 Capai Rp14,57 Triliun

"Tiap membeli (BBM) Pertamax dengan harga saat ini Rp12.900, pemerintah dari uang rakyat sekitar Rp1.800 (PPN dan pajak daerah 5%). Demikian juga saat bayar listrik, tol, tiket, dan belanja. Menaikkan PPN sama dengan memalak rakyat,

Dia pun khawatir kenaikan PPN akan menaikkan inflasi. "Kenaikan PPN artinya menaikkan harga. Inflasi artinya harga naik," kata Said Didu.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat