visitaaponce.com

Kemenkeu TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan

Kemenkeu: TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan
Ilustrasi(AFP)

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, selama ini TikTok menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Media sosial asal Tiongkok itu menyetor PPN PMSE karena mereka terdaftar sebagai pemungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk beriklan. Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.

"TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia," kata Ihsan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).

Baca juga: Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe

Sementara itu, terkait potensi TikTok yang menjadi e-commerce, Ihsan menyebut masih akan memantau perkembangan ke depan. Kemenkeu akan menentukan apa pajak yang dikenakan terhadap platform tersebut.

"Perlakuannya sama dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok," tuturnya.

Baca juga: Pengamat : Banyak UMKM di TikTok Shop, Perlu Uji Publik Permendag Baru

Sebelumnya, pemerintah sudah melarang platform social commerce terutama TikTok untuk memfasilitasi perdagangan. Larangan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Presiden Joko Widodo mengatakan dampak dari media sosial yang berubah fungsi menjadi e-commerce sudah merusak industri UMKM nasional.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media," tegas Jokowi (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat