Kemenkeu TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan
![Kemenkeu: TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/8713e6d0ba6559a87f02dcca6ae8a0f0.jpg)
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, selama ini TikTok menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Media sosial asal Tiongkok itu menyetor PPN PMSE karena mereka terdaftar sebagai pemungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk beriklan. Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.
"TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia," kata Ihsan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Baca juga: Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Sementara itu, terkait potensi TikTok yang menjadi e-commerce, Ihsan menyebut masih akan memantau perkembangan ke depan. Kemenkeu akan menentukan apa pajak yang dikenakan terhadap platform tersebut.
"Perlakuannya sama dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok," tuturnya.
Baca juga: Pengamat : Banyak UMKM di TikTok Shop, Perlu Uji Publik Permendag Baru
Sebelumnya, pemerintah sudah melarang platform social commerce terutama TikTok untuk memfasilitasi perdagangan. Larangan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Presiden Joko Widodo mengatakan dampak dari media sosial yang berubah fungsi menjadi e-commerce sudah merusak industri UMKM nasional.
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media," tegas Jokowi (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Rencana PHK Masal Santer, Apa Konfirmasi dari Tokopedia?
Kolaborasi Tiktok dan Tokopedia Beri Dampak Positif bagi UMKM
TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
Kolaborasi Tiktok Shop dan Tokopedia harus Untungkan UMKM Lokal
Tak Untungkan UMKM, Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Dipertanyakan
TikTokshop Masih Melanggar Aturan Pemerintah
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap