visitaaponce.com

TikTokshop Masih Melanggar Aturan Pemerintah

TikTokshop Masih Melanggar Aturan Pemerintah
Logo TikTok(AFP)

PEMERINTAH tampaknya berbeda suara terkait kembali aktifnya layanan transaksi bisnisnya TikTok, yakni TikTok Shop, setelah bekerja sama dengan Tokopedia sejak akhir tahun yang lalu.

TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan di dalam Permendag 31 jelas tidak memuat aturan yang memperbolehkan masa transisi. Menurut Teten,yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan Tiktokshop. 

Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan

"Karena kita dengan Permendag No 31/2023 itu multi-channel. Coba Anda membeli barang di TikTokshop pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapu ke TikTokshop, itu completely melanggar," kata Teten, di BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3).

Meski ada ketentuan boleh dicabut izinnya, namun mengingat juga ini merupakan kepentingan investasi, menurut Teten akan lebih baik mereka diajak supaya mematuhi aturan. Sebab di sisi lain, mereka pasti butuh jualan di Indonesia.

"Pasar kita 270 juta orang, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau (patuh). Masalahnya kita berani tegas tidak. Kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita tidak akan dihargai. Kedua, main harga kan, sudah diatur soal harga ini jangan sampai memukul UMKM. Platform tidak boleh punya produk sendiri. Itu yang harus ditegaskan. Kalau tidak, algoritmanya akan mengarahkan ke produk dia," kata Teten.

Baca juga : Kemendag Ingatkan TikTok Dilarang Berjualan

Di dalam beleid Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dijelaskan, media sosial tidak boleh berperan secara bersamaan sebagai e-commerce dan tidak boleh bertransaksi.

Artinya, jika TikTok ingin tetap memiliki bisnis dagangnya, yakni TikTok Shop, harus memiliki izin perusahaan resmi sebagai e-commerce. Hingga di akhir tahun yang lalu, manajemen TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk kembali mengaktifkan TikTok Shop-nya itu.

Berbeda dengan Kemenkop UKM, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi ke TikTok untuk mengalihkan semua transaksinya itu ke Tokopedia hingga harus patuh pada Permendag Nomor 31 tersebut. Masa transisinya diberikan hingga April 2024.

Baca juga : Mendag Kampanyekan Produk Lokal dan Promosikan Mills

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, 87 persen TikTok Shop sudah mematuhi Permendag 31 Tahun 2023 tentang PPMSE.

Hal itu lantaran proses pembayaran TikTok Shop nantinya akan menjadi tanggung jawab secara langsung oleh Tokopedia. Hanya saja, dalam pembayaran transaksinya, digunakan dengan metode back end engineer.

Back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan. Singkatnya, pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama, tetapi di bawah tanggung jawab Tokopedia.

Baca juga : Akuisisi TikTok Dinilai Hanya Untungkan Segelintir Pihak 

"Sekarang untuk pemisahan antara TikTok Shop dan Tokopedia pembayaran sudah langsung di Tokopedia dan ini back end,”ujar Isy.

Kemendag menilai sah saja jika dalam proses transaksinya, tampilan utamanya atau front end engineer-nya masih di aplikasi yang sama, yakni TikTok Shop. Sebab, pada proses back end-nya sendiri semua ada di Tokopedia.

"Boleh-boleh saja karena memang back end-nya itu tetap di Tokopedia, tetap pisah kan. Yah, memang dilihat kasat mata masih di aplikasi yang sama, itu karena janjinya mereka tidak mau mengganggu pengguna ketika bayar engggak mau jump out," kata Isy. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat