Pengamat Banyak UMKM di TikTok Shop, Perlu Uji Publik Permendag Baru
![Pengamat : Banyak UMKM di TikTok Shop, Perlu Uji Publik Permendag Baru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/082c2dd85ad3d55fb394495ad7ebd9c5.jpg)
PENGAMAT ekonomi digital Ignatius Untung tidak setuju jika pemerintah mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok, TikTok, jika masih nekat melakukan kegiatan jual beli di TikTok Shop.
Menurutnya, platform tersebut tidak berkompetisi dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara langsung.
"Aneh jika pemerintah membatasi TikTok Shop. Dia kan enggak berkompetisi dengan UMKM," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (26/9).
Baca juga : Zulhas : Permendag 31/2023 Bentuk Penataan Platform Sesuai Fungsi
Menurut Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) itu, TikTok Shop tidak akan menjadi besar usahanya tanpa kehadiran UMKM lokal. Ia mengeklaim keberadaan fitur social commerce itu justru dapat meningkatkan omzet pelaku usaha kecil di Tanah Air.
"TikTok Shop enggak bisa besar tanpa ada UMKM. Jadi enggak mungkin mereka melakukan sesuatu yang merugikan UMKM," kata Ignatius.
Baca juga : Hashtag #KamiUMKMdiTikTok Trending di Media Sosial
Ia berpandangan selama ini pelaku UMKM yang berada di pasar tradisional belum bisa cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi, sehingga dianggap kalah bersaing dengan mereka yang sudah memanfaatkan fitur social commerce terkini.
"Saya juga melihat kewajiban untuk mengedukasi para UMKM memanfaatkan digitalisasi masih kurang. Ini yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Ignatius meminta pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini untuk mengetahui dampak untung rugi ke pelaku usaha.
Para pelaku UMKM yang tergabung di TikTok Shop diyakini akan merugi besar jika pemerintah melarang platform media sosial melakukan transaski berjualan.
"Harus ada studinya untuk mengetahui dampaknya seperti apa dari revisi aturan itu. Yang hari ini punya bisnis di TikTok Shop akan terdampak setelah keputusan baru itu keluar," kata Ignatius.
"Saya juga mempertanyakan apakah ketika mengambil keputusan revisi Permendag No.50/2020, ada hitungan dari pemerintah mengenai dampak positif yang dihasilkan melebihi dampak negatifnya," pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Media Sosial Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih
Intip Keseruan TikTok Awards, Buzzohero Raih Silver Agency of The Year
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar, untuk Apa Saja?
Vespa LX 125 i-get Banyak Dikeluhkan, Ini Tindak Lanjut Piaggio
Viral Bawakan Lagu Kidung, Penyanyi Australia Ben Abraham Mimpi Buat Album di Ambon
Akan Rilis Lagu Baru, Lisa Blackpink Buat Akun Tiktok
Nongsa Digital Park Yakin Capai Target Investasi Rp40 Triliun
Jalin dan Bank UMKM Jatim Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Transformasi Digital Indonesia melalui Inovasi Startup
Penguasaan Media Digital Bantu Produk Lokal Berdaya Saing
Ekosistem Digital Dongkrak Kualitas Layanan Pengoperasian Data Organisasi
Jalin Kerjasma Statisa, Populix Hasilkan Data Konektivitas Konsumen Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap