visitaaponce.com

Zulhas Permendag 312023 Bentuk Penataan Platform Sesuai Fungsi

Zulhas : Permendag 31/2023 Bentuk Penataan Platform Sesuai Fungsi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan(AFP/Sajjad Hussain)

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan adanya regulasi itu, pemerintah telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing.

“Revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya taken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9).

Baca juga : Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan, pemerintah tidak melarang palform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.

Dia mencontohkan, jika platform tersebut merupakan platform media sosial, tidak diperbolehkan untuk berjualan juga. Begitu pula dengan social commerce, dikatakan itu hanya menjadi platform promosi online saja.

Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan

“Sekarang ada namanya social commerce, tapi enggak boleh data (dari platform sosial media) sembarangan dipakai. Ada UU Perlindungan Data Pribadi. Enggak boleh asal pakai,” kata Zulhas.

“Social commerce enggak boleh jadi toko. Promosi oke tapi enggak boleh jualan. Jadi diatur dia harus pakai usaha sendiri enggak boleh pakai data lain. Dia fungsinya seperti TV promosi,” sambungnya.

Zulhas menegaskan, terkait dengan TikTok, pemerintah tidak melarang TikTok untuk berada di Indonesia. Hanya saja, TikTok harus memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan.

“TikTok kita Enggak larang. Masing-masing ada fungsinya. TikTok sebagai sosial media silakan. Kalau jadi sosial commerce harus izinnya beda. Mau jadi e-commerce juga ada ketentuan sendiri. Jadi sekarang itu ada penataan biar ada fair trade. Biar enggak mematikan yang lain. Sudah diatur regulasinya. Jelas ya,” pungkas Zulhas. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat