visitaaponce.com

Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional

Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
Seorang pedagang mempersiapkan dagangannya di pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (14/12/2021).(Antara/M Risyal Hidayat)

KEMENTERIAN Perdagangan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan penetapan bea masuk tindakan pengawasan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD). Ini dilakukan untuk melindungi produk tekstil Indonesia yang saat ini terpuruk.

"Nanti akan dilihat tiga tahun terakhir rata-rata impor kita tidak bicara satu negara, tetapi semuanya. Kalau impornya melonjak yang mematikan industri kita secara aturan nasional boleh kita mengenakan BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (5/7).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu juga menyatakan bahwa beberapa waktu lalu dirinya bersama menteri yang lain telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden. Rapat tersebut, sambung dia, membahas tentang tujuh barang yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Indonesia.

Baca juga : Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan

"Rapat itu kemarin memutuskan ada tujuh yang harus mendapatkan perhatian khusus, yaitu TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty atau kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, sama alas kaki. Tujuh itu," kata dia.

Kemendag, sambung dia, akan terus melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia separti WTO dan lain-lain. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan melihat rata-rata impor produk-produk tersebut dalam periode tiga tahun terakhir.

"Dicek dari asosiasi datanya, yang bangkrut yang mana, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan bea masuk tindakan pengamanan, berapa akan dihitung yang bisa mengamankan produk-produk kita. Dari mana? Dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, dari Australia, dari Amerika, dari Tiongkok, kita tidak hanya satu negara, jadi namanya BMTP," tegasnya.

Tindakan yang sama, lanjut dia, juga dilakukan oleh Komite AntiDumping Indonesia (KADI), yaitu melakukan kajian terkait impor produk dalam periode tiga tahun terakhir. Adapun hasil dari kajian tersebut nanti berupa BMAD.

"Antidumping bisa kita kenakan. Nanti dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, ada buah-buahan, ada hasil hortikultura, dilihat 3 tahun terakhir kayak mana, melonjak enggak? Yang mematikan usaha, kita boleh mengenakan BMAD. Lagi dihitung. Kira-kira itu intinya," pungkas dia. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat