Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
![Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/4c65dc4c1698b39dea194b453f24f4e0.jpg)
TIKTOK diminta bijak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan e commerce. Kebijakan ini dinilai untuk menyelematkan keberlanjutan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Saya pikir TikTok harus lebih wise, jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yg diungkap presiden soal pemisahan medsos dan ecommerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.
Heru juga menilai para pemengaruh atau influencer dan seller harus bijak dalam bersikap. Pasalnya belakangan ini mereka melakukan pembelaan secara masif terhadap Tiktok Shop di berbagai kanal media sosial.
Baca juga : Indonesia Ancam Cabut Ijin Usaha TikTok
"Mereka sebagai tamu harus menghargai aturan, influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM indonesia," jelasnya.
Belakangan diketahui, gencar sejumlah warganet mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui whatsapp.
Baca juga : TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit Lagi
Pemerintah resmi melarang operasional media sosial yang merangkap sebagai commerce. Hal itu seiring dengan penjualan daring TikTok Shop yang membuat lesu UMKM.
Dalam waktu dekat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga menyampaikan, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Karena menurutnya, media sosial bukan tempat untuk berjualan produk. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Rencana PHK Masal Santer, Apa Konfirmasi dari Tokopedia?
Kolaborasi Tiktok dan Tokopedia Beri Dampak Positif bagi UMKM
TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
Kolaborasi Tiktok Shop dan Tokopedia harus Untungkan UMKM Lokal
Tak Untungkan UMKM, Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Dipertanyakan
TikTokshop Masih Melanggar Aturan Pemerintah
Pamapersada dan United Tractors Sabet Penghargaan Bina Mitra UMKM 2024
Pengembangan UMKM Butuh Strategi yang Tepat
Forum Komunikasi Mandailing, Pelaku Ushaha Harap Ada Perbaikan Ekonomi di Tingkat UMKM
Raffi Ahmad akan Menggelar Festival UMKM Bandung Barat
Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kabareskrim: Menuju Polri yang Semakin Profesional
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap