TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit Lagi
![TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit Lagi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/164ac9e4b26b40427bcbb213de3eb281.jpg)
SALAH satu pedagang di Pasar Tanah Abang menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur social commerce atau Tiktok Shop berjualan. Dalam beleid tersebut, Tiktok dilarang berjulan, hanya bisa menjalankan fungsinya sebagai media sosial. Dilarang melakukan transaksi perdagangan, hanya akan diatur sekadar promosi.
“Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itu kan aset negara juga bang Tanah Abang, kalau dia masih adain online TikTok itu. Ya pendapatan pemerintah dari Tanah Abang tidak ada, drop, orang kabur satu-satu, udah pada kosong,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, Selasa (26/9).
Baca juga: Bahlil Tegaskan Izin Tiktok bukan untuk Berjualan
H yang merupakan pedagang di Tanah Abang selama bertahun-tahun ini, bukannya antiperdagangan digital. Akan tetapi, saat Tiktok Shop masuk, penjualannya sangat tergerus. Menurutnya, Tiktok Shop telah merusak harga lewat berbagai cara yang tidak diketahui dan tidak mungkin dilakukan pedagang pasar Tanah Abang.
Baca juga: Melarang Medsos untuk Berjualan Dianggap Bukan Solusi Efektif
"Kalau TikTok shop masih di Tanah Abang tutup semua, abis pendapatan. Misalkan ini satu orang yang jual online Rp 45.000 di Tiktok jadi Rp 40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Merusak harga, jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di Tiktok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online tidak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya.” tandasnya.
Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Edukasi Pedagang Tanah Abang Kreasikan Pemasaran Digital
Sebelumnya pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (RO/H-3)
Terkini Lainnya
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Media Sosial Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih
Intip Keseruan TikTok Awards, Buzzohero Raih Silver Agency of The Year
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar, untuk Apa Saja?
Vespa LX 125 i-get Banyak Dikeluhkan, Ini Tindak Lanjut Piaggio
Viral Bawakan Lagu Kidung, Penyanyi Australia Ben Abraham Mimpi Buat Album di Ambon
Akan Rilis Lagu Baru, Lisa Blackpink Buat Akun Tiktok
Resmikan Bendungan Pamukkulu, Presiden Jokowi: Upaya Meningkatkan Ketahanan Air di Sulsel
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Menunggu Kedatangan Presiden Jokowi, Warga Sinjai Meninggal Dunia
Tinjau Pompanisasi di Bantaeng, Presiden: Upaya Antisipasi Kekeringan
Curhat ke Jokowi, Petani di Bone Sulsel Bersyukur Terhindar Kekeringan
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Tinjau Bantuan Pompa Irigasi di Sulsel
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap