visitaaponce.com

Bahlil Tegaskan Izin Tiktok bukan untuk Berjualan

Bahlil Tegaskan Izin Tiktok bukan untuk Berjualan
Logo Tiktok(AFP/JOEL SAGET)

MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.

"Izin yang dipakai TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," kata Bahlil kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin (25/9).

Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

Baca juga: TikTok Minta Pemerintah Kasihani Pedagang Online

"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," tegasnya.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.

Baca juga: Melarang Medsos untuk Berjualan Dianggap Bukan Solusi Efektif

"Kita akan menata kembali Permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.

Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.

Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.

"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," seru Bahlil.

Selain itu, Bahlil mengimbau para artis atau figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri.

Dia mengingatkan jangan sampai Indonesia dibanjiri produk impor.

"Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbanganlah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri," ucapnya.

Fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp70.000, tapi dari impor itu Rp5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," terang Bahlil.

Sementara itu, Senin (25/9), Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

Dalam revisi Permendag itu, social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat