visitaaponce.com

TikTok Minta Pemerintah Kasihani Pedagang Online

TikTok Minta Pemerintah Kasihani Pedagang Online
Ilustrasi(AFP)

Platform media sosial TikTok buka suara untuk menanggapi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mereka mengaku menghormati aturan baru tersebut. Namun, di sisi lain, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap para pedagang yang selama ini menggantungkan usaha pada platform tersebut.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (25/9) malam.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce seperti TikTok memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca juga: Melarang Medsos untuk Berjualan Dianggap Bukan Solusi Efektif

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online," tuturnya.

Baca juga: Indonesia Ancam Cabut Ijin Usaha TikTok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mengiklankan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

"Tidak boleh jualan. Tidak boleh terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan saja," jelas Zulkifli.

Selain mengatur soal social commerce, revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat